Pelitanusantara.com: Probolinggo, 13 Oktober 2025 – Di tengah hiruk pikuk pembangunan dan geliat ekonomi, sebuah drama hukum yang krusial tengah berlangsung di Kota Probolinggo. Bukan sekadar sengketa administratif biasa, gugatan warga Kelurahan Pilang terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Probolinggo terkait Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Festival Gir Sereng Pantai Permata 2024 dan Pra Musrenbang 31 Januari 2025, telah menjelma menjadi barometer integritas tata kelola pemerintahan dan kekuatan partisipasi publik. Ini adalah momen penentuan, bukan hanya bagi warga Pilang, melainkan bagi masa depan keterbukaan informasi di Indonesia.
Pada 16 Oktober 2025, Komisi Informasi Jawa Timur (KI Jatim) akan mengukir sejarah dengan putusan yang dinanti-nantikan. Sidang sebelumnya, 19 Agustus 2025, telah menjadi saksi bisu kegigihan warga Pilang saat dalih pengecualian yang diajukan pihak termohon ditolak mentah-mentah oleh majelis KI Jatim. Penolakan ini bukan sekadar kemenangan prosedural, melainkan penegasan bahwa hak publik atas informasi adalah prinsip fundamental yang tidak bisa dinegosiasikan.
Sutarji, salah satu inisiator gugatan, menegaskan esensi perjuangan ini: “Saatnya pemerintah transparan, saatnya anggaran publik dipertanggungjawabkan. Tidak ada lagi alasan untuk menyembunyikan dokumen publik!” Pernyataan ini bukan hanya seruan, melainkan tuntutan konstitusional yang berlandaskan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008 dan UU KIP Jawa Timur No. 7 Tahun 2016, diperkuat oleh Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No. 1 Tahun 2021 Pasal 14 Ayat 2 (d). Ini adalah bukti nyata bahwa warga negara kini semakin cerdas dan berdaya dalam mengawal jalannya pemerintahan.
Kasus ini menyoroti lebih dari sekadar angka-angka dalam SPJ. Ia adalah cerminan dari sejauh mana pemerintah daerah, khususnya PPID Kota Probolinggo, memahami dan mengimplementasikan amanat reformasi birokrasi dan good governance. Keterbukaan informasi bukan lagi pilihan, melainkan sebuah kewajiban yang menjadi tulang punggung demokrasi partisipatif.
Seorang aktivis yang enggan diungkap identitasnya, yang turut mendukung warga Pilang, menyoroti urgensi situasi ini: “Keterbukaan informasi publik adalah hak warga negara yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. PPID Kota Probolinggo harus bertanggung jawab atas ketidakpatuhan ini dan memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada warga.” Ini adalah panggilan untuk akuntabilitas, sebuah desakan agar setiap rupiah anggaran publik benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.
KI Jatim, sebagai lembaga independen yang mengawal UU KIP, kini berada di persimpangan jalan historis. Putusan mereka tidak hanya akan menyelesaikan satu kasus, tetapi juga akan menetapkan preseden penting bagi badan-badan publik lainnya di seluruh Jawa Timur. “Kita berharap KI Jatim dapat menjadi contoh bagi badan publik lainnya dalam meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi,” ujar seorang warga Pilang. “Warga Pilang berhak mendapatkan informasi yang akurat dan transparan, dan kita tidak akan diam jika hak kita dilanggar.” Harapan ini adalah investasi kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Apabila putusan KI Jatim tidak memenuhi rasa keadilan dan harapan akan transparansi, pemohon telah menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan perjuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ini menunjukkan kematangan warga dalam memanfaatkan jalur hukum yang tersedia, sebuah indikator positif bagi perkembangan demokrasi di tingkat lokal.
Kasus Pilang adalah narasi tentang evolusi demokrasi kita. Ini adalah kisah tentang warga yang berani berdiri, hukum yang berusaha ditegakkan, dan institusi yang diuji. Apapun hasilnya, perjuangan ini telah menyalakan mercusuar harapan bahwa transparansi dan akuntabilitas bukanlah utopia, melainkan hak yang bisa diperjuangkan dan diwujudkan demi pemerintahan yang lebih baik dan berpihak pada rakyat.
[Irf/Red]













