PERADI Desak Polri Ungkap Dalang Penyiraman Air Keras terhadap Advokat Andrie Yunus
Jakarta, 14 Maret 2026 – Serangan penyiraman air keras terhadap advokat sekaligus aktivis KontraS, Andrie Yunus, memicu kecaman keras dari Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI). Organisasi advokat tersebut menilai peristiwa yang terjadi pada Kamis malam (12/3/2026) itu bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan serangan serius terhadap profesi advokat dan prinsip negara hukum.
Dalam pernyataan resminya, PERADI menegaskan bahwa tindakan brutal tersebut mencederai rasa keadilan publik sekaligus mengirimkan sinyal berbahaya bagi kebebasan profesi advokat dalam menjalankan tugasnya.
“Advokat adalah salah satu unsur penegak hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan KUHAP. Karena itu, serangan terhadap advokat tidak bisa dipandang sebagai peristiwa kriminal biasa, melainkan ancaman terhadap sistem peradilan itu sendiri,” demikian pernyataan DPN PERADI.
PERADI mendesak Kepolisian Republik Indonesia bergerak cepat dan tidak berhenti pada penanganan pelaku lapangan semata. Aparat diminta menelusuri secara menyeluruh motif, jaringan, hingga kemungkinan adanya aktor intelektual yang berada di balik serangan tersebut.
Menurut PERADI, penegakan hukum dalam kasus ini akan menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam melindungi profesi advokat serta para pembela hak asasi manusia yang kerap berada di garis depan memperjuangkan keadilan.
“Jika kekerasan terhadap advokat dibiarkan tanpa pengungkapan yang tuntas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, tetapi juga wibawa hukum itu sendiri,” tegas organisasi tersebut.
PERADI juga mengingatkan bahwa Indonesia secara konstitusional adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dalam kerangka itu, segala bentuk teror dan kekerasan, terlebih yang menggunakan air keras, merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa pertanggungjawaban.
Lebih jauh, organisasi tersebut menilai bahwa praktik impunitas hanya akan memperburuk iklim penegakan hukum dan membuka ruang bagi intimidasi terhadap para pencari keadilan.
Karena itu, PERADI meminta aparat penegak hukum bekerja secara transparan, profesional, dan akuntabel agar kepercayaan publik terhadap sistem hukum tidak terus terkikis.
“Negara tidak boleh kalah oleh teror. Hukum harus berdiri tegak, bukan tunduk pada ketakutan,” demikian penegasan dalam pernyataan tersebut.
PERADI menutup sikap resminya dengan mengutip prinsip klasik hukum: Fiat Iustitia ne Pereat Mundus — keadilan harus ditegakkan agar dunia tidak binasa.
Sumber: Jelani Cristho
Jurnalis: Romo Kefas
Editor: Tim Redaksi













