Pengadaan Radio HT di 66 Gampong Kota Langsa Kembali Jadi Sorotan, Muncul Desakan Transparansi

File 00000000cbd47206a99f954626b71d1c
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Pengadaan Radio HT di 66 Gampong Kota Langsa Kembali Jadi Sorotan, Muncul Desakan Transparansi

Langsa – Polemik pengadaan radio komunikasi Handy Talky (HT) di 66 gampong dalam wilayah Kota Langsa kembali menjadi perhatian publik. Program yang disebut menggunakan anggaran desa tersebut menuai beragam tanggapan setelah muncul informasi mengenai nilai pengadaan yang disebut mencapai sekitar Rp3,5 juta per unit.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Sejumlah pihak mempertanyakan mekanisme pengadaan, proses penunjukan penyedia, hingga efektivitas penggunaan anggaran yang bersumber dari dana desa tersebut. Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa pengadaan dilakukan secara terpusat dan melibatkan pihak ketiga sebagai penyedia barang.

Perbincangan publik semakin menguat setelah beredar pemberitaan yang menyoroti dugaan adanya kepentingan bisnis di balik pengadaan perangkat komunikasi tersebut. Namun hingga kini, belum terdapat keterangan resmi dari instansi berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran hukum dalam proses pengadaan tersebut.

Dalam perkembangan terbaru, seorang yang disebut sebagai pihak rekanan pengadaan HT dikabarkan memberikan respons singkat saat dimintai tanggapan terkait pemberitaan yang beredar. Respons tersebut kemudian memunculkan beragam interpretasi di tengah masyarakat.

Sementara itu, sejumlah pemerhati sosial dan kebijakan publik di Kota Langsa meminta agar seluruh proses pengadaan dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat guna menghindari munculnya spekulasi maupun dugaan yang berkembang.

Menurut mereka, transparansi menjadi hal penting mengingat program tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari dana publik. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui dasar kebutuhan pengadaan, spesifikasi barang, hingga mekanisme penentuan harga yang digunakan.

“Apabila seluruh proses telah sesuai dengan aturan yang berlaku, tentu perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Sebaliknya, jika ditemukan adanya penyimpangan, maka harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujar salah seorang pemerhati sosial yang mengikuti perkembangan isu tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai rincian pengadaan HT di 66 gampong tersebut. Masyarakat berharap instansi yang berwenang dapat memberikan klarifikasi dan informasi yang komprehensif sehingga persoalan ini dapat menjadi terang serta tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah publik.

Jurnalis: Jihandak Belang