Pemerhati Sosial Desak Aparat Kepolisian Telusuri Dugaan Keabsahan Dokumen Geuchik Meunasah Asan

File 00000000111c71faad9326eb5c833b1b
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Pemerhati Sosial Desak Aparat Kepolisian Telusuri Dugaan Keabsahan Dokumen Geuchik Meunasah Asan

Aceh Timur – Isu mengenai dugaan keabsahan dokumen pendidikan Geuchik Gampong Meunasah Asan, Kecamatan Madat, kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara objektif untuk memberikan kepastian hukum atas informasi yang beredar di tengah masyarakat.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Permintaan tersebut muncul setelah sebelumnya beredar berbagai pemberitaan yang menyinggung dugaan maladministrasi dalam proses Pemilihan Geuchik (Pilchiksung) Gampong Meunasah Asan serta persoalan legalitas dokumen yang digunakan salah satu calon pada tahapan pencalonan.

Pemerhati sosial publik, Bung Karo-karo, menilai polemik yang terus berkembang perlu disikapi secara profesional oleh aparat penegak hukum agar tidak memunculkan spekulasi berkepanjangan di masyarakat.

“Kami berharap Kapolda Aceh bersama Kapolres Aceh Timur dapat melakukan penyelidikan apabila memang terdapat laporan maupun informasi yang layak ditindaklanjuti. Tujuannya agar semua persoalan menjadi terang dan masyarakat memperoleh kepastian hukum,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).

Sebelumnya, persoalan serupa juga pernah mencuat melalui gugatan yang diajukan salah satu peserta Pilchiksung kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Dalam dokumen keberatan tersebut disebutkan adanya dugaan maladministrasi terkait persyaratan administrasi salah satu calon geuchik.

Kuasa hukum salah satu pihak penggugat saat itu menilai terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam proses administrasi yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah daerah maupun instansi terkait.

Namun demikian, Geuchik Meunasah Asan, Baktiar, telah membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa seluruh proses administrasi yang dijalani telah melalui mekanisme evaluasi sesuai ketentuan sebelum pelantikan dilakukan.

“Saya sudah melalui proses evaluasi dari Bagian Hukum dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Timur sebelum dilantik. Informasi yang menyebut saya menggunakan cara-cara tertentu tidak benar,” kata Baktiar dalam keterangannya kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Menurutnya, seluruh dokumen yang menjadi persyaratan pencalonan telah diproses sesuai mekanisme yang berlaku dan telah diperiksa oleh pihak berwenang sebelum dirinya ditetapkan sebagai geuchik terpilih.

Meski demikian, pemerhati sosial menilai polemik yang berkembang sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum agar tidak terus menjadi perdebatan di ruang publik. Jika memang ditemukan unsur pelanggaran, maka proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil tersebut juga diharapkan dapat menjadi jawaban yang mengakhiri berbagai spekulasi.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai adanya proses penyelidikan atau penyidikan terkait isu yang dimaksud.

Masyarakat pun berharap seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada mekanisme hukum yang berlaku, sehingga persoalan dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.

Jurnalis: Pasukan Ghoib
Sumber: Tim Media Publik Aceh