Sembilan Bulan Belum Tuntas, Kuasa Hukum Desak Percepatan Penanganan Dugaan Pelanggaran Syariat Islam di Aceh Timur
Aceh Timur – Penanganan perkara dugaan pelanggaran syariat Islam yang dilaporkan sejak 30 September 2025 di Kabupaten Aceh Timur kembali menjadi sorotan. Hingga Juni 2026 atau sekitar sembilan bulan sejak laporan diterima, kasus tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Kuasa hukum pihak pelapor dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa, H. A. Muthalib Ibrahim, SE, SH, M.Si., M.Kn., CPM., CPArb., meminta agar proses hukum terhadap dua terduga pelaku segera dituntaskan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Muthalib, perkara tersebut melibatkan dua warga yang sebelumnya diamankan masyarakat dan kemudian diserahkan kepada aparat penegak qanun untuk diproses lebih lanjut. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada kepastian terkait status akhir penanganan perkara tersebut.
“Kami meminta adanya kepastian hukum. Jika berkas perkara memang sedang dalam proses menuju tahap berikutnya, maka harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada wartawan di Idi, Senin (22/6/2026).
Ia mengaku telah berkomunikasi dengan pihak penyidik terkait perkembangan kasus tersebut. Dari informasi yang diterimanya, proses administrasi dan persiapan pelimpahan berkas disebut masih berlangsung. Namun demikian, pihaknya mempertanyakan lamanya proses yang telah berjalan hingga sembilan bulan.
Menurutnya, transparansi sangat diperlukan agar masyarakat memahami posisi hukum perkara tersebut. Ia juga menilai bahwa keterbukaan informasi akan membantu menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak syariat di Aceh Timur.
Sejumlah warga yang mengikuti perkembangan kasus ini turut berharap adanya penjelasan resmi dari instansi terkait mengenai tahapan penanganan yang sedang berjalan. Mereka menginginkan kepastian hukum sekaligus kepastian informasi agar tidak berkembang berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Timur terkait alasan belum rampungnya proses perkara tersebut maupun target waktu penyelesaiannya.
Kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan dan berharap seluruh tahapan dapat diselesaikan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jurnalis : Jihandak Belang
Sumber : YARA Perwakilan Langsa













