Kediri~Pelitanusantara.com Wartawan PWDPI melaporkan kejadian penganiayaan yang dialaminya di Balai Desa Payaman ke Mapolsek Plemahan, Kediri, pada Kamis, 18 Juli 2024.
Menurut korban, kronologi kejadian adalah sebagai berikut: “Saya bersama rekan saya mengunjungi Balai Desa Payaman, Kec. Plemahan, Kab. Kediri. Saya yang mengendarai sepeda, sedangkan rekan saya sudah lebih dulu menuju ruangan Sekdes. Setelah melepaskan kunci sepeda motor dan helm, saya menyusul ke ruangan Sekdes.”
“Di perjalanan, saya melihat rekan saya keluar dari ruangan Sekdes dan langsung dipukul kakinya dengan gulungan kertas oleh petugas pelayanan,” lanjutnya.
“Melihat situasi tersebut, saya mencoba klarifikasi. Pelaku menjawab, ‘topinya nggak dilepas’. Saya menjawab, ‘Lho, caranya nggak begitu. Sebelum masuk ke ruang sekdes seharusnya Anda peringatkan terlebih dahulu, tidak perlu memukul. Pelaku kemudian menjawab, ‘Apa nggak terima ta?’” papar korban.
“Dari situ awal kejadiannya. Kemudian terjadi pemukulan terhadap saya, namun ada yang mencoba melerai,” tutupnya.
Setelah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Plemahan, korban kemudian menjalani visum di Puskesmas Puhjarak. Hasil visum akan bisa diambil dalam 2 hari.
Selain penganiayaan, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana dengan hukuman 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Ibc~Pelitanusantara.com













