Mulai Maret Hingga Akhir Tahun, Pemerintah Distribusikan Beras SPHP Untuk Jaga Stabilitas Harga

IMG 20260305 WA0058
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Jakarta – Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan distribusi beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tahun 2026 mulai disalurkan sejak Maret hingga akhir tahun guna menjaga stabilitas harga serta ketersediaan pangan nasional.

Kepala Badan Pangan Nasional sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan bahwa program SPHP tahun ini kembali berjalan setelah sebelumnya pada Januari dan Februari 2026 dilaksanakan program lanjutan dari tahun 2025.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

“Setelah pada Januari dan Februari 2026 terlaksana SPHP beras kelanjutan dari program 2025, mulai awal Maret ini SPHP beras tahun 2026 resmi berjalan kembali hingga akhir tahun,” ujar Mentan, Kamis (5/3/2026).

Pemerintah menargetkan distribusi beras SPHP mencapai 828 ribu ton, dengan anggaran subsidi harga sebesar Rp4,97 triliun yang telah tersedia dalam anggaran Bapanas.

Bapanas juga meminta Perum Bulog untuk memprioritaskan distribusi beras SPHP ke daerah yang bukan sentra produksi padi serta daerah yang tidak sedang mengalami panen raya.

Sementara untuk daerah yang sedang mengalami panen raya, distribusi beras SPHP tetap dapat dilakukan secara terbatas dengan mempertimbangkan kondisi harga beras di tingkat konsumen. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga agar harga gabah petani tidak turun di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP).

Lebih lanjut, Mentan menyampaikan bahwa stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikuasai Bulog saat ini berada pada tingkat yang sangat tinggi sehingga program SPHP dapat terus digelontorkan kepada masyarakat.

“Indonesia akan menjadi lumbung pangan dunia, itu mimpi kita. Stok CBP kita saat ini sekitar 3,7 juta ton. Perkiraan kami pada pertengahan Maret bisa mencapai 4 juta ton, dan pada akhir bulan bisa mencapai 5 juta ton,” ujarnya.

Dalam petunjuk teknis SPHP tahun 2026 yang diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 34 Tahun 2026, beras SPHP akan disalurkan dalam dua jenis kemasan, yaitu 5 kilogram dan 2 kilogram.

Sementara kemasan 50 kilogram hanya disalurkan khusus untuk wilayah tertentu seperti Maluku, Papua, serta daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan). Kebijakan tersebut juga dapat diberlakukan di daerah lain berdasarkan hasil rapat koordinasi pemerintah.

Bapanas juga menetapkan batas maksimal pembelian bagi konsumen. Masyarakat dapat membeli maksimal 5 kemasan ukuran 5 kilogram atau alternatif 2 kemasan ukuran 2 kilogram.

Beras SPHP yang telah dibeli tidak diperbolehkan untuk dijual kembali karena di dalamnya terdapat unsur subsidi dari anggaran negara.

Selain itu, Bapanas juga menetapkan ketentuan harga beras SPHP pada setiap tahapan distribusi.

Untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, harga di gudang Bulog ditetapkan sebesar Rp11.000 per kilogram, harga dari distributor ke downline maksimal Rp11.700 per kilogram, dan harga maksimal di tingkat konsumen Rp12.500 per kilogram.

Sementara untuk wilayah Sumatra (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan, harga di gudang Bulog sebesar Rp11.300 per kilogram, harga distributor maksimal Rp12.000 per kilogram, dan harga di tingkat konsumen maksimal Rp13.100 per kilogram.

Adapun untuk wilayah Maluku dan Papua, harga di gudang Bulog ditetapkan sebesar Rp11.500 per kilogram, harga distributor maksimal Rp12.300 per kilogram, dan harga di tingkat konsumen maksimal Rp13.500 per kilogram.

Sebelumnya, realisasi penyaluran beras SPHP tahun 2025 yang diperpanjang hingga akhir Februari 2026 telah mencapai 1,025 juta ton, yang dinilai turut membantu menjaga stabilitas inflasi beras secara nasional pada awal tahun.

(Jihandak Belang/Div. Humas Polri)