Mengajukan Koreksi Putusan Bawaslu Menurut KPU Buang-buang Waktu

Kefaspelita
IMG 20221012 WA0136
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

TRENGGALEK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek berkeyakinan jika mengajukan koreksi terhadap putusan majelis hakim Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur (Bawaslu Jatim) adalah buang-buang waktu.

Pasalnya menurut KPU Trenggalek, Klarifikasi keanggotaan partai politik (parpol) dengan cara video call (VC), substansinya sangat berkeadilan, karena tidak ada pihak yang dirugikan, Ungkap Indra Setiawan divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Trenggalek, Rabu 12/10/2022.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

“Yang paling utama kenapa KPU Trenggalek tidak akan melakukan upaya koreksi putusan ke RI karena, KPU harus sudah fokus dan konsentrasi pada tahapan-tahapan pemilu yang sudah mulai berjalan cukup padat dan itu lebih penting,”terangnya.

Indra menambahkan, Prinsipnya KPU Trenggalek menghormati keputusan Bawaslu, namun bahwa KPU Trenggalek tetap berkeyakinan bahwa yang dilakukan KPU dalam klarifikasi melalui VC adalah tidak menyalahi aturan apapun (telah sesuai dengan apa yang ditugaskan KPU RI kepada KPU Kabupaten Trenggalek). KPU Trenggalek dalam hal ini tegak lurus sesuai perintah pimpinan KPU RI.

Masih menurut komisioner KPU Trenggalek , divisi Perencanaan, Data dan Informasi,
bahwa dalam hal Klarifikasi melalui VC, “justru memberikan semangat pelayanan yang prima dan maksimal kepada parpol. Dan VC tersebut sangat bisa dipertanggungjawabkan secara akuntable karena terdokumentasikan secara tertib dan teradministrasikan dengan rigid”.

Adapun dalam penggunaaan media daring langsung (Video Call), “Sudah sangat jamak digunakan sebagai media komunikasi langsung. Bahkan lembaga-lembaga peradilan lain (MK, MA, DKPP) dan termasuk Bawaslu sendiri sering menggunakan media VC dalam kegaiatan-kegiatan persidangan, sehingga secara SUBSTANSI tidak ada norma hukum yang dilanggar oleh KPU Kabupten Trenggalek,”jelas Indra

KPU Trenggalek berpandangan bahwa terdapat beberapa keterangan saksi dan fakta persidangan yang “diabaikan”. Dalam kasus ini, Bawaslu Trenggalek semestinya juga mendapat peringatan dari Bawaslu Propinsi , karena melakukan kelalaian/tidak maksimal dalam melakukan pengawasan. Hasil temuannya tidak didukung dengan data dan fakta yang akurat.

“Ada 13 anggota yang diklarifikasi dengan VC, sementara yang laporkan bawaslu hanya 6 orang saja. Padahal mereka juga telah mengetahui data tersebut dari sumber lain,”imbuhnya

Menurut KPU Trenggalek, sebenarnya dalam kasus ini Keputusan Bawaslu sangatlah unik dan cenderung tidak tegas, karena mereka menganggap KPU salah prosedur, namun tetep mengakui hasilnya tanpa ada permintaan untuk mengulang proses dan/atau membatalkan hasil klarifikasi VC.

“Jika KPU diduga tidak berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4 Tahun 2022 pasal 39 dan 40 dalam klarifikasi keanggotaan partai politik (parpol) dengan cara video call (VC), ya harusnya dibatalkan,”pungkasnya.
(MJ Pelita Nusantara)