Sampang — Sidang kasus dugaan korupsi proyek lapen dari Dana Insentif Daerah (DID) dan Pinjaman PEN Tahun Anggaran 2020 memasuki fase panas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) melontarkan tuntutan keras terhadap empat terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (24/4/2026).
Tuntutan paling tinggi diarahkan kepada Hasan Mustofa: 5 tahun 6 bulan penjara, ditambah denda Rp200 juta. Tiga terdakwa lainnya tak kalah berat—Ahmad Zahron Wiami dituntut 5 tahun, Khoirul Umam 4 tahun, dan Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan 4 tahun 6 bulan, semuanya dengan denda yang sama.
Namun yang membuat kasus ini makin panas adalah beban uang pengganti. Nilainya tembus ratusan juta rupiah. Bahkan untuk terdakwa Yayan, total mencapai Rp301,5 juta—dengan sisa Rp156,5 juta yang belum dibayar.
Jaksa menegaskan, jika dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap kewajiban itu tidak dipenuhi, aset dapat disita. Jika tidak mencukupi, ancaman tambahan penjara hingga 2 tahun 6 bulan akan diberlakukan.
Sidang ke-12 ini menjadi titik krusial dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Kini perhatian publik tertuju pada majelis hakim—apakah tuntutan berat ini akan berujung pada vonis yang sebanding.
BG
Editor Tim Redaksi













