Bogor, 23 Oktober 2025 – Aroma busuk dugaan pungutan liar (pungli) di MAN 1 Bogor semakin menyengat. Setelah mencuat ke permukaan dan menjadi sorotan media sejak 17 Oktober 2025, pihak sekolah justru memilih strategi bungkam seribu bahasa. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media pada Kamis, 23 Oktober 2025, menemui jalan buntu. Madrasah tampak seperti kota mati, tanpa kehadiran kepala sekolah, wakil kepala sekolah, maupun perwakilan komite.
Hanya Hilman, seorang staf humas, yang bersedia menemui awak media. Namun, jawaban yang diberikan sungguh mengecewakan. “Saya tidak tahu soal itu, saya hanya staf,” ujarnya singkat, seolah menutup rapat-rapat informasi terkait dugaan pungli yang menghebohkan tersebut.
Sikap “cuci tangan” pihak MAN 1 Bogor ini jelas mengundang tanda tanya besar. Mengapa sekolah yang seharusnya menjadi garda terdepan pendidikan justru memilih bersembunyi di balik tembok ketidakpedulian? Apakah ada sesuatu yang ingin ditutupi?
“Sumbangan Sukarela” yang Membebani
Kasus ini bermula dari keluhan sejumlah wali murid yang merasa terbebani dengan adanya “sumbangan sukarela” yang ditarik oleh komite sekolah. Besaran sumbangan yang tidak sedikit ini, menurut pengakuan beberapa wali murid, terasa seperti pungutan wajib yang menggerogoti dompet mereka.
“Awalnya dibilang sukarela, tapi kok lama-lama seperti diwajibkan. Kalau tidak menyumbang, takut anak saya dipersulit,” ungkap seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya karena khawatir akan berdampak pada anaknya.
Praktik “sumbangan sukarela” ini jelas bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menegaskan bahwa segala bentuk pungutan harus bersifat sukarela, tidak memaksa, dan transparan dalam pelaporan penggunaannya.
Kemenag Jangan Tinggal Diam!
Pengamat pendidikan, Dr. Anwar, menilai bahwa sikap tertutup MAN 1 Bogor sangat disayangkan. “Lembaga pendidikan seharusnya menjadi contoh transparansi dan akuntabilitas. Jika ada dugaan penyimpangan, seharusnya pihak sekolah terbuka dan memberikan penjelasan yang jujur,” tegasnya.
Dr. Anwar juga mendesak Kementerian Agama Kabupaten Bogor untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam. “Kemenag harus proaktif mencari tahu kebenaran informasi ini. Jangan sampai kasus ini dibiarkan berlarut-larut dan merusak citra pendidikan Islam,” tandasnya.
Masyarakat dan wali murid kini menanti langkah konkret dari Kemenag. Apakah dugaan pungli di MAN 1 Bogor akan terungkap? Atau kasus ini akan menguap begitu saja, meninggalkan luka di hati para wali murid dan mencoreng wajah dunia pendidikan? Kita tunggu saja! (AG)













