Lansia Suami-Istri Jadi Tersangka

IMG 20260419 WA0019
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Lansia Suami-Istri Jadi Tersangka

TENGGARONG – Sungguh ironis, suatu peristiwa yang cukup mengejutkan terjadi di Tenggarong, Kutai Kartanegara. Sepasang lansia suami-istri ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana isi Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/6/IV/RES.1.9./2026/Reskrim dan Nomor S.Tap.Tsk/7/IV/RES.1.9./2026/Reskrim berikut ini:

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

“Sehubungan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana dimaksud Pasal 264 atau Pasal 263 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP atau Pasal 394 atau Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang terjadi di Jalan Udang RT 23 RW -, pada hari -, tanggal -, bulan November s.d. Desember tahun 2013, yang baru diketahui pada hari Jumat, tanggal 10 Januari 2025, dalam kurun waktu pukul 09.00 WIB.”

Bahwa surat tersebut dibuat oleh Polres Kutai Kartanegara dan telah dikirim ke rumah kedua pasangan lansia suami-istri berinisial Sdr. JH (66 tahun) dan Sdri. RD (59 tahun). Atas penetapan tersangka tersebut, advokat Yahya Tonang Tongqing menyatakan sangat prihatin dan mempertanyakan alasan penyidik Polsek Tenggarong yang tetap menyangka kliennya melakukan kejahatan tersebut. Padahal, menurutnya, kliennya Sdr. JH adalah seorang “buta huruf”, sementara istrinya hanya ibu rumah tangga biasa yang tidak terlibat dalam proses pembuatan surat. Dengan kondisi tersebut, muncul pertanyaan: bagaimana mungkin kedua pasangan ini dapat membuat surat yang dituduh palsu?

Lagipula, apa yang dipalsukan juga tidak dijelaskan dalam surat penetapan tersangka tersebut. Hanya disebutkan lokasi dan rentang waktu kejadian, yakni di Jalan Udang RT 23 RW -, pada bulan November hingga Desember 2013 yang baru diketahui pada 10 Januari 2025. Apakah yang dimaksud tanda tangan palsu, keterangan palsu, atau dokumen tertentu yang dipalsukan? Hal tersebut tidak dijelaskan secara rinci.

Bahwa menurut Tonang, peristiwa ini berawal dari kliennya Sdr. JH yang dilaporkan oleh Sdr. SL ke Polsek Tenggarong pada tanggal 3 Februari 2025 dengan tuduhan pemalsuan surat. Berdasarkan informasi dari penyidik, dasar laporan tersebut adalah penyangkalan Sdr. SL terhadap kwitansi penjualan lahan kepada Sdr. JH yang terjadi sekitar 12 (dua belas) tahun lalu. Tidak hanya kwitansi, surat-surat tanah terkait juga ikut disangkal, dengan alasan tanda tangan dalam dokumen tersebut dipalsukan.

Padahal, menurut pihak kuasa hukum, terdapat bukti-bukti surat pembanding tanda tangan milik Sdr. SL yang dinilai sama atau identik dan telah disampaikan kepada penyidik, namun seolah tidak digubris.

Bahkan, menurut sebagian saksi dari petugas kecamatan, proses pembuatan surat-surat tersebut telah melalui permohonan terlebih dahulu, kemudian petugas kelurahan dan kecamatan turun melakukan pengukuran di lapangan. Setelah itu barulah terbit surat atas nama Sdri. RD (istri Sdr. JH) yang telah teregister dan ditandatangani para saksi serta pihak kelurahan dan kecamatan. Namun anehnya, Sdr. SL tetap menyangkal bahwa dirinya pernah menjual tanah tersebut dan menerima uang pembayaran dari Sdr. JH, bahkan menyangkal tanda tangan dalam surat-surat tanah yang dibuat sekitar 12 tahun silam. “Ini benar-benar tidak masuk akal, ke mana saja pelapor selama ini,” ujar Tonang.

Bahwa untuk diketahui pula, pihaknya telah melaporkan Sdr. SL ke Polres Kutai Kartanegara atas dugaan penipuan dan penggelapan, dengan modus menjual tanah. Namun setelah dilakukan pengukuran lapangan, diketahui bahwa tanah yang dijual pada tahun 2013 tersebut merupakan bagian dari tanah milik Sdr. JH sendiri. Dengan kata lain, Sdr. JH diduga ditipu karena membeli tanahnya sendiri.

Namun dalam proses saling lapor tersebut, justru pihak JH lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka di Polsek Tenggarong. Bahkan selain itu, pihaknya juga kembali melaporkan Sdr. SL ke Polres Kutai Kartanegara atas dugaan pemalsuan tanda tangan saksi batas tanah, yang diduga sengaja dipalsukan untuk melegitimasi klaim atas tanah tersebut. Sementara menurut para saksi, batas tanah milik Sdr. SL sebenarnya tidak sampai pada lokasi yang disengketakan.

Bahwa untuk mencari keadilan, Tonang meminta Polres Kutai Kartanegara segera memproses kedua laporan balik tersebut agar fakta yang sebenarnya menjadi terang benderang. Ia juga menilai seharusnya terdapat komunikasi dan koordinasi antara penyidik Polsek dan Polres sebelum menetapkan status tersangka terhadap kedua lansia tersebut.

Tonang juga menyatakan akan menempuh upaya hukum melalui mekanisme gelar perkara khusus di Polda Kalimantan Timur. Rencananya, permohonan akan diajukan pada Senin, 20 April 2026. “Status tersangka ini akan kami perdebatkan dalam gelar perkara tersebut, dengan harapan perkara ini dapat dihentikan (SP3),” tutup Tonang yang dikenal dengan julukan “Master Beruk Kalimantan.”