Kontroversi Dugaan Permintaan Uang oleh Oknum Jaksa di Aceh Timur Berlanjut, Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Pengaduan
Aceh Timur – Isu dugaan permintaan uang oleh oknum jaksa dalam penanganan perkara narkotika di Aceh Timur kembali memicu perbincangan publik. Kuasa hukum terdakwa berinisial MY menilai klarifikasi yang disampaikan pihak Kejaksaan Negeri Aceh Timur melalui rilis media belum menjawab seluruh persoalan yang sebelumnya diungkapkan ke publik.
Perkara ini sebelumnya mencuat setelah kuasa hukum terdakwa menyampaikan adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta yang disebut berkaitan dengan proses penanganan perkara kliennya. Dugaan tersebut kemudian ramai diberitakan sejumlah media online pada pertengahan Maret 2026.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Kejari Aceh Timur melalui Kepala Seksi Intelijen memberikan klarifikasi kepada media. Dalam penjelasannya, pihak kejaksaan menyatakan bahwa jaksa yang menangani perkara tersebut tidak pernah melakukan pertemuan maupun meminta uang sebagaimana yang dituduhkan.
Pihak kejaksaan juga menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat penegak hukum, maka hal tersebut harus disertai dengan bukti yang jelas agar dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Meski demikian, kuasa hukum terdakwa MY, Irfan Hutagalung, menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melanjutkan langkah hukum dengan melaporkan dugaan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi. Ia menyatakan bahwa laporan resmi akan disampaikan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, dengan tembusan kepada Kejaksaan Tinggi Aceh.
Menurut Irfan, laporan tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya mencari kejelasan serta memastikan adanya pemeriksaan yang objektif terhadap dugaan yang telah disampaikan.
Ia juga menyoroti putusan terhadap kliennya yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara narkotika yang sedang ditangani. Menurutnya, posisi kliennya dalam perkara tersebut masih menjadi perdebatan, karena dinilai tidak memiliki peran utama dalam kasus yang menjeratnya.
Polemik antara pihak kuasa hukum dan institusi kejaksaan ini pun terus menjadi perhatian publik. Banyak pihak berharap agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara transparan melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
(Jihandak Belang / Tim Sumber Kuasa Hukum Aceh Timur)













