Pelitanusantara.com: Surabaya, 19 Agustus 2025 – Gugatan sengketa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan Festival Gir Sereng Pantai Permata Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo dan Pra Musrenbang Kelurahan Pilang telah mencapai titik kritis. Komisi Informasi Jawa Timur (KI Jatim) telah memutuskan untuk menolak upaya Termohon yang berusaha berlindung pada Pasal Pengecualian sebanyak 10 macam.
Warga Kelurahan Pilang selaku Pemohon menuntut transparansi pengelolaan anggaran publik dalam kegiatan Festival Gir Sereng Pantai Permata. Mereka berhak mendapatkan informasi yang dimohonkan berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008 dan UU KIP Jawa Timur No. 7 Tahun 2016. Komisi Informasi (KI) Jatim berpegang pada Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No. 1 Tahun 2021 Pasal 14 Ayat 2 (d) untuk menjunjung tinggi transparansi dan keterbukaan informasi publik.
Dengan keputusan ini, Komisi Informasi (KI) Jatim menegaskan bahwa transparansi anggaran publik adalah hak warga negara yang tidak dapat diganggu gugat. Pemerintah harus bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran publik dan memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat.
“Transparansi anggaran publik bukan lagi pilihan, tapi keharusan. Pemerintah harus terbuka dan akuntabel dalam mengelola anggaran publik. Tidak ada lagi alasan untuk menyembunyikan dokumen publik!” tegas Sutarji.
(Tim/*)













