Ketum SPASI Jelani Christo, S.H., M.H.: OTT KPK di PN Depok Bukti Krisis Integritas Peradilan, Negara Harus Tegakkan Hukuman Maksimal
JAKARTA – Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI), Jelani Christo, S.H., M.H., melontarkan kritik keras terhadap kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok. Ia menilai peristiwa tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan indikator serius adanya krisis integritas dalam lembaga peradilan.
Hal itu disampaikan Jelani Christo saat diwawancarai awak media di Jakarta, Rabu (11 Februari 2026).
Menurut Jelani, keterlibatan pimpinan pengadilan dalam praktik suap merupakan bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan prinsip negara hukum. Ia menegaskan, hakim memiliki mandat konstitusional untuk menegakkan keadilan berdasarkan hukum dan Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga penyimpangan jabatan oleh aparat peradilan harus dipandang sebagai kejahatan yang berdampak sistemik.
“Ketika pimpinan pengadilan justru menjadi bagian dari praktik jual beli perkara, maka yang runtuh bukan hanya marwah lembaga peradilan, tetapi juga legitimasi negara hukum. Ini adalah bentuk kejahatan serius yang merusak fondasi keadilan,” tegas Jelani.
Ia bahkan menilai, kasus tersebut menunjukkan bahwa pengadilan yang selama ini dianggap sebagai benteng terakhir pencari keadilan mulai kehilangan kepercayaan publik.
“Jika praktik suap justru terjadi di tubuh lembaga peradilan, maka publik tentu akan mempertanyakan apakah pengadilan masih dapat diharapkan sebagai benteng terakhir keadilan. Kondisi ini sangat berbahaya bagi masa depan supremasi hukum di Indonesia,” ujarnya.
Jelani menilai, praktik korupsi di sektor yudisial memiliki dampak yang jauh lebih berbahaya dibanding korupsi di sektor lain. Pasalnya, tindakan tersebut dapat menghilangkan kepastian hukum, merusak rasa keadilan masyarakat, serta berpotensi melindungi pelaku kejahatan melalui putusan yang tidak objektif.
Ia menegaskan, negara tidak boleh hanya berhenti pada penindakan pidana formal, tetapi harus memastikan penerapan hukuman maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menilai pemberian hukuman berat, termasuk penjara jangka panjang hingga seumur hidup dalam kasus tertentu, merupakan langkah yang sah secara hukum untuk menciptakan efek jera.
“Korupsi di lingkungan peradilan harus diperlakukan sebagai kejahatan luar biasa. Penegakan hukum tidak boleh lunak. Hakim yang menyalahgunakan kewenangannya harus dihukum maksimal karena mereka merusak sistem keadilan dari dalam,” ujarnya.
Selain itu, Jelani menyoroti pentingnya optimalisasi perampasan aset hasil tindak pidana korupsi. Ia menilai, hukuman badan tanpa pemiskinan pelaku sering kali tidak memberikan dampak jera yang signifikan.
“Negara harus memastikan seluruh aset hasil korupsi dirampas. Jika pelaku masih menikmati hasil kejahatan, maka pemberantasan korupsi tidak akan pernah efektif. Pemulihan kerugian negara adalah bagian dari keadilan substantif,” katanya.
SPASI juga mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal lembaga peradilan. Menurut Jelani, kasus yang melibatkan pimpinan pengadilan menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem kontrol dan pengawasan etik maupun yudisial.
Ia menambahkan, reformasi peradilan harus diarahkan pada penguatan integritas aparat, transparansi proses perkara, serta penegakan disiplin yang tegas tanpa kompromi.
“Kepercayaan masyarakat terhadap hukum sedang diuji. Jika hukum masih bisa diperjualbelikan, maka keadilan hanya menjadi ilusi bagi rakyat. Negara harus menjawabnya dengan ketegasan dan keberanian melakukan pembenahan total dalam sistem peradilan,” ujar Jelani.
SPASI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas perkara tersebut dan berharap kasus ini menjadi momentum pembenahan sistem peradilan secara menyeluruh.
“Kami menegaskan, hukum harus berdiri tegak tanpa terlihat tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Penegakan hukum yang adil dan tegas adalah satu-satunya cara mengembalikan kepercayaan publik terhadap peradilan,” tutupnya.
(Romo Kefas – Jurnalis)













