Kematian M. Al Farizi Dilaporkan ke Polda Aceh, Keluarga Duga Ada Unsur Penganiayaan
Aceh Timur – Kematian seorang pemuda bernama Muhammad Al Farizi pada 23 April 2026 menjadi perhatian publik. Pihak keluarga menduga adanya unsur penganiayaan yang berujung pada meninggalnya korban.
Tidak terima atas peristiwa tersebut, keluarga melalui kuasa hukum Zaid Al Adawi resmi melaporkan kasus ini ke Polda Aceh.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor: STTLP/B/101/V/2026/SPKT/POLDA ACEH, tertanggal 24 April 2026. Dalam laporan itu, pihak keluarga menyertakan dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian atau pembunuhan, sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP yang berlaku.
Menurut keterangan kuasa hukum, sebelum meninggal dunia korban diduga mengalami tindakan kekerasan. Dugaan tersebut didasarkan pada sejumlah temuan pada tubuh korban.
“Ditemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya bekas luka pada wajah, goresan di leher dan lengan, serta tanda-tanda lain yang patut diduga sebagai akibat kekerasan,” ujar Zaid kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan awal dari saksi serta bukti permulaan, terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum. Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa hal tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang objektif.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya secara transparan dan profesional,” tambahnya.
Selain dilaporkan ke Polda Aceh, pengaduan tersebut juga telah disampaikan ke Mabes Polri agar mendapatkan perhatian khusus dan penanganan yang maksimal.
Pihak keluarga berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan terbuka, sehingga kebenaran atas kematian korban dapat terungkap dengan jelas.
Penulis: Jihandak Belang
Sumber: Basir & K.P













