Kasus Dugaan Korupsi Masjid Rp77,5 Miliar Dinilai Mandek, Kinerja Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung Diadukan ke Mabes Polri

IMG 20260109 WA0072
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Kasus Dugaan Korupsi Masjid Rp77,5 Miliar Dinilai Mandek, Kinerja Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung Diadukan ke Mabes Polri

JAKARTA — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung Raya Mesuji dengan nilai anggaran Rp77,5 miliar kembali menuai sorotan. Kuasa hukum masyarakat pelapor menilai proses penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berjalan lamban dan tidak menunjukkan kepastian hukum.

Atas dasar itu, perkara tersebut resmi diadukan ke guna meminta evaluasi terhadap kinerja penyidik yang menangani kasus tersebut.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Kuasa hukum pelapor, Indah Meylan, mendatangi untuk menyampaikan pengaduan resmi. Ia menyebut penanganan perkara yang telah berjalan lebih dari satu tahun belum menunjukkan perkembangan signifikan.

“Kami menilai laporan masyarakat belum ditangani secara optimal. Padahal penyelidikan sudah memeriksa banyak saksi dan terdapat indikasi peristiwa pidana yang semestinya ditindaklanjuti,” ujar Indah kepada wartawan.

Puluhan Saksi Diperiksa, Status Perkara Tak Jelas

Menurut Indah, dalam proses penyelidikan, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung telah memeriksa puluhan saksi. Bahkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan penyidik kepada pelapor, sejumlah saksi disebut telah mengakui adanya unsur tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan masjid tersebut.

Namun hingga kini, pelapor belum memperoleh informasi yang jelas terkait kelanjutan status perkara.

“Jika sebagian besar saksi sudah diperiksa dan unsur pidana disebut telah ditemukan, maka wajar publik mempertanyakan mengapa perkara ini tidak kunjung naik ke tahap berikutnya,” katanya.

Saksi Kunci Belum Dipanggil

Salah satu poin yang dipersoalkan adalah belum dipanggilnya saksi berinisial YP, anak dari almarhum mantan Bupati Mesuji berinisial ST, yang oleh pelapor diduga memiliki peran penting dalam pengendalian proyek pembangunan masjid tersebut.

Indah menyebut, berdasarkan keterangan salah satu saksi dari dinas permukiman, proyek tersebut disebut-sebut berada di bawah kendali YP. Namun hingga kini, saksi tersebut belum diperiksa oleh penyidik.

“Sebagian besar saksi telah dimintai keterangan, tetapi justru saksi yang diduga memiliki peran sentral belum dipanggil. Ini menimbulkan tanda tanya serius,” ujarnya.

Dugaan Ketidakprofesionalan Penyidik

Dalam pengaduannya, pihak pelapor juga melaporkan dugaan ketidakprofesionalan salah satu oknum penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung berinisial RS. Penyidik tersebut dinilai tidak kooperatif dan tidak transparan dalam memberikan informasi perkembangan perkara.

Pelapor bahkan mengaku menerima informasi adanya dugaan upaya intervensi atau pengondisian agar perkara tersebut tidak dilanjutkan.

“Informasi ini tentu perlu diuji dan diklarifikasi. Karena itu kami meminta Biro Wassidik Mabes Polri turun tangan melakukan pengawasan,” kata Indah.

Minta Evaluasi dan Penggantian Penyidik

Selain meminta kepastian hukum, pelapor juga meminta agar penyidik yang menangani perkara tersebut dievaluasi, bahkan diganti, guna menjamin objektivitas dan independensi penanganan perkara.

Indah berharap Kapolda Lampung yang baru dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut dan memastikan jajarannya bekerja sesuai prinsip profesionalisme dan akuntabilitas.

Dorongan Transparansi Penegakan Hukum

Sementara itu, M. Wahyudin, kuasa hukum dari Meylandra and Partner, menegaskan bahwa perkara ini menyangkut kepentingan publik dan penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar, sehingga transparansi penegakan hukum menjadi keharusan.

“Pemeriksaan disebut tinggal menyasar saksi mahkota. Kami berharap penyidik bekerja secara objektif, terbuka, dan profesional demi kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait pengaduan yang disampaikan ke Mabes Polri. Redaksi membuka ruang bagi pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab.


Sumber: Aknes