Pencerahan Hukum Hari Ini,
Senin, 25 Mei 2026
Jakarta – Sebelumnya menurut Pasal 1 angka 6 UU Kehutanan, Hutan adat hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Pemohon pun menguji ketentuan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan argumen hutan adat bukan lagi milik negara.
Dalam mengadili permohonan tersebut, MK mempertimbangkan putusan sebelumnya yaitu Putusan MK No. 34/PUU/IX/2011 yang menyatakan bahwa penetapan batas wilayah hutan negara dan hutan adat tidak dapat ditetapkan secara sepihak oleh negara tetapi harus melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) di wilayah yang bersangkutan. MK juga mengutip Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 di mana Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Indonesia menurut undang-undang.
Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa kata “negara” dalam Pasal 1 angka 6 UU Kehutanan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Pasal tersebut dimaksud menjadi “Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat”.
–> Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tanggal 16 Mei 2013.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary













