Pelitanusantara.com: Taiwan, 20 September 2025 – Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan dan Hong Kong menghadapi ancaman serius dari pinjaman online (pinjol) ilegal yang berasal dari Indonesia. PT. Kilau Makmur Abadi, sebuah perusahaan yang beroperasi di Jambi, telah menyasar PMI di Taiwan dengan bunga pinjaman yang sangat tinggi, mencapai hampir 50%. Praktik ini telah menjerat banyak PMI dalam lingkaran utang yang sulit dipecahkan.
Banyak PMI yang terjerat dalam pinjol ilegal ini mengalami ancaman dan teror dari pihak pinjol apabila terlambat membayar pinjaman. Keterlambatan pembayaran seringkali disebabkan oleh faktor gaji yang belum diterima, namun pihak pinjol tidak memahami hal ini dan tetap mengancam PMI dengan melaporkan kepada majikan mereka. “Marlena, seorang PMI asal Kediri, Jawa Timur, terpaksa kabur dari majikannya karena dimarahi akibat terlambat membayar pinjaman,” ungkap seorang sumber.
KBRI Taiwan Akan Menindak Tegas
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Taiwan melalui Kamar Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI) Taiwan berkomitmen untuk menindak tegas para marketing pinjol ilegal tersebut. “Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap para marketing pinjol ilegal yang menyasar PMI di Taiwan,” kata perwakilan KBRI Taiwan. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pinjol ilegal dan melindungi PMI dari praktik yang merugikan.
Dampak Pinjol Ilegal terhadap PMI
Pinjol ilegal ini tidak hanya menyebabkan masalah keuangan bagi PMI, tetapi juga dapat mempengaruhi status mereka sebagai pekerja migran. Banyak PMI yang terpaksa menjadi ilegal karena tidak mampu membayar pinjaman dan menghadapi ancaman dari pihak pinjol. Dampak ini sangat merugikan bagi PMI dan dapat memperburuk kondisi mereka di luar negeri.
Upaya Penanganan
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah memperhatikan aspirasi PMI dan berkomitmen untuk melindungi hak-hak mereka. “Kami akan menambahkan materi-materi yang dibutuhkan dalam proses orientasi pra-pemberangkatan untuk meningkatkan kesadaran PMI tentang risiko pinjol ilegal,” kata perwakilan BP2MI. Upaya ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan yang cukup kepada PMI sebelum mereka berangkat ke luar negeri, sehingga mereka dapat lebih waspada terhadap praktik pinjol ilegal.
Dengan adanya upaya penanganan ini, diharapkan PMI di Taiwan dan Hong Kong dapat terlindungi dari praktik pinjol ilegal dan dapat bekerja dengan lebih aman dan sejahtera. Pemerintah Indonesia melalui KBRI Taiwan dan BP2MI berkomitmen untuk terus melindungi hak-hak PMI dan memberikan dukungan yang dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka di luar negeri.
[Tim/Red]













