Dugaan Peredaran Obat Keras di Bilabong Kemang Kembali Marak, Warga Soroti Pengawasan Aparat

IMG 20260517 WA0050
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Dugaan Peredaran Obat Keras di Bilabong Kemang Kembali Marak, Warga Soroti Pengawasan Aparat

Lokasi Sempat Ditutup, Kini Disebut Beroperasi Lagi di Titik Berbeda

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

BOGOR — Dugaan praktik peredaran obat keras golongan tertentu seperti Tramadol dan Eximer di kawasan Perumahan Bilabong, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang sebelumnya sempat ditindak aparat kepolisian itu kini disebut-sebut kembali beroperasi di lokasi berbeda yang masih berada di sekitar lingkungan perumahan.

Berdasarkan penelusuran dan keterangan sejumlah warga, aktivitas transaksi diduga berlangsung cukup terbuka, bahkan disebut terjadi hingga malam hari. Kondisi tersebut memunculkan keresahan masyarakat karena lokasi yang diduga digunakan berada tidak jauh dari area permukiman dan fasilitas publik.

“Dulu sempat ada penindakan dan tutup. Tapi sekarang muncul lagi di titik lain, masih di sekitar Bilabong juga,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Warga menilai, munculnya kembali dugaan aktivitas peredaran obat keras itu menimbulkan tanda tanya besar mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Dugaan Pola Berpindah Lokasi

Informasi yang dihimpun menyebutkan, para pelaku diduga menggunakan pola berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pemantauan aparat. Aktivitas transaksi disebut tidak lagi menetap di satu titik, melainkan bergeser dari satu lokasi ke lokasi lain di area lingkungan Bilabong.

Modus semacam ini dinilai menyulitkan proses penindakan apabila tidak dibarengi pengawasan intensif dan operasi berkelanjutan.

Selain itu, warga juga mempertanyakan bagaimana aktivitas yang disebut berlangsung hampir setiap hari tersebut bisa luput dari perhatian berbagai pihak, termasuk aparat lingkungan setempat.

Warga Desak Penindakan Menyeluruh

Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan razia sesaat, tetapi juga mengusut dugaan jaringan distribusi hingga aktor utama di balik peredaran obat keras tersebut.

“Kalau hanya yang kecil-kecil ditangkap, nanti muncul lagi. Yang di atasnya juga harus diusut,” kata warga lainnya.

Sejumlah warga mengaku khawatir maraknya peredaran obat keras dapat berdampak pada meningkatnya kenakalan remaja, kriminalitas, dan gangguan keamanan lingkungan.

Apalagi, obat keras golongan tertentu kerap disalahgunakan dan diperjualbelikan secara ilegal kepada kalangan anak muda.

Polisi Diminta Transparan

Publik kini menanti langkah konkret aparat kepolisian dan instansi terkait untuk memastikan wilayah Bilabong terbebas dari dugaan praktik peredaran obat keras ilegal.

Selain penindakan hukum, warga juga meminta adanya transparansi terkait hasil operasi sebelumnya, termasuk tindak lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah setempat terkait dugaan kembali beroperasinya aktivitas tersebut.

Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Ancaman Hukum

Peredaran obat keras tanpa izin resmi dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan serta peraturan lain yang berkaitan dengan distribusi farmasi ilegal.

Selain itu, aparat penegak hukum juga dapat menindak pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam jaringan distribusi maupun perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Sorotan Publik

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan terhadap peredaran obat keras di lingkungan permukiman. Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada operasi simbolis semata.

Sebab ketika dugaan aktivitas ilegal kembali muncul setelah penindakan dilakukan, publik tentu berhak bertanya:

Apakah persoalannya sudah benar-benar diselesaikan, atau hanya berpindah lokasi sementara waktu?


Jurnalis : Tim Investigasi