Dua Dekade Polemik Rumah Ibadah: Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Cabut PB2M dan Terbitkan Perpres Baru
Jakarta, Pelitanusantara.com – Tepat pada momentum peringatan Hari Lahir Pancasila, sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Presidium Hak Beribadah (PHB) melontarkan kritik keras terhadap keberadaan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah (PB2M).
Bagi mereka, regulasi yang telah berusia dua dekade itu bukan lagi instrumen pemelihara kerukunan, melainkan telah berubah menjadi tembok birokrasi yang menghambat kebebasan beragama dan beribadah, terutama bagi kelompok minoritas di berbagai daerah.
Dalam forum bertajuk “20 Tahun Penindasan Hak Beribadah” yang digelar di Jakarta, Senin (1/6/2026), para aktivis, tokoh agama, akademisi, dan pegiat hak asasi manusia menyuarakan tuntutan agar pemerintah melakukan koreksi mendasar terhadap kebijakan tersebut.
PHB menilai bahwa selama 20 tahun implementasinya, PB2M justru sering dijadikan legitimasi formal untuk menolak pendirian rumah ibadah kelompok tertentu. Akibatnya, berbagai konflik sosial terkait kebebasan beribadah terus berulang dari waktu ke waktu tanpa penyelesaian yang berkeadilan.
Koordinator PHB, Dewi Kanti, menyatakan bahwa peringatan Hari Lahir Pancasila menjadi momentum refleksi untuk menguji sejauh mana nilai-nilai dasar bangsa benar-benar diwujudkan dalam praktik kehidupan bernegara.
Menurutnya, semangat persatuan dan penghormatan terhadap keberagaman yang terkandung dalam Pancasila tidak sepenuhnya tercermin dalam pelaksanaan PB2M.
“Kami memandang sudah saatnya negara mengevaluasi secara serius regulasi ini. Banyak warga negara yang seharusnya mendapatkan perlindungan konstitusional justru mengalami hambatan dalam menjalankan ibadahnya,” ujarnya.
Sorotan serupa datang dari berbagai lembaga yang selama ini mendampingi korban diskriminasi berbasis agama dan keyakinan. Dalam forum tersebut terungkap bahwa dampak konflik rumah ibadah tidak hanya menyangkut persoalan administrasi, tetapi juga meninggalkan luka sosial dan psikologis yang panjang.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, mengungkapkan bahwa perempuan dan anak sering menjadi pihak yang paling terdampak ketika akses terhadap rumah ibadah dibatasi. Mereka harus menempuh perjalanan lebih jauh untuk beribadah, menghadapi tekanan sosial, bahkan mengalami trauma berkepanjangan akibat konflik yang terjadi di lingkungan mereka.
Hasil pendampingan yang dilakukan bersama berbagai lembaga menunjukkan adanya rasa takut, minimnya dukungan pemerintah daerah, serta belum optimalnya proses pemulihan bagi keluarga terdampak.
Sementara itu, Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, menilai persoalan kebebasan beribadah di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari munculnya berbagai regulasi diskriminatif, menguatnya politik mayoritas, serta normalisasi tindakan intoleransi di tengah masyarakat.
Menurut Halili, kelompok yang menjadi korban hampir selalu berasal dari komunitas yang jumlahnya lebih kecil dan memiliki posisi sosial yang lebih lemah.
“Ketika hak konstitusional warga bergantung pada persetujuan kelompok mayoritas, maka yang terjadi adalah ketidakadilan yang terus berulang,” tegasnya.
Kesaksian emosional juga datang dari perwakilan Huria Kristen Indonesia (HKI) Purwakarta. Dalam tayangan video yang diputar pada acara tersebut, Calon Pendeta Letare Siregar menceritakan perjalanan panjang jemaat yang sejak tahun 2006 harus berpindah-pindah tempat ibadah akibat penolakan dan penutupan rumah ibadah mereka.
Selama bertahun-tahun, jemaat terpaksa beribadah dari rumah ke rumah dengan berbagai keterbatasan. Hingga kini, sejumlah gereja di Purwakarta masih berjuang mendapatkan kepastian hukum atas hak beribadah mereka.
PHB menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam PB2M. Salah satunya adalah syarat dukungan warga sekitar dan pengguna rumah ibadah yang dinilai membuka ruang dominasi kelompok mayoritas terhadap hak konstitusional kelompok minoritas.
Selain itu, keberadaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang memiliki kewenangan memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadah juga dianggap belum mampu menghadirkan mekanisme yang sepenuhnya inklusif dan bebas dari kepentingan mayoritas lokal.
Atas dasar itu, PHB mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut PB2M dan menggantinya dengan Peraturan Presiden yang lebih menjamin kebebasan beragama dan beribadah sesuai amanat konstitusi.
Koalisi tersebut berharap regulasi baru nantinya tidak lagi berorientasi pada pembatasan, melainkan menjadi instrumen negara untuk memfasilitasi pemenuhan hak warga negara, termasuk bagi penghayat kepercayaan dan penganut agama leluhur Nusantara yang selama ini kerap berada di pinggir kebijakan publik.
Bagi PHB, perjuangan ini bukan sekadar soal bangunan fisik rumah ibadah. Yang sedang dipertaruhkan adalah komitmen negara dalam menjaga martabat setiap warga negara untuk menjalankan keyakinannya secara merdeka, setara, dan tanpa rasa takut.
Jurnalis: Atma Nurdjati
Editor: Tim Redaksi













