DR.H.Rahmat Efendi : ” DPKB harus berani Menyampaikan Kritikan Kepada Dinas Pendidikan “

Palicardo
IMG 20200228 WA0049
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Bekasi, Pelitanusantara.com | Dewan Pendidikan Kota Bekasi Bertatap Muka dengan Walikota Bekasi DR. H. Rahmat Efendi di Pendopo kota Bekasi (28/02/2020) maksud dan tujuan Dewan Pendidikan Kota Bekasi, yang saat ini di komandoi oleh H. M. Ali Fauzie, M.Pd. bersama seluruh Anggota Dewan Pendidikan Kota Bekasi untuk mendapat arahan dan Wejangan dari Walikota Bekasi  DR. H. Rahmat Efendi yang Biasa di panggil Bang Pepen.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Dalam arahannya kepada Dewan Pendidikan Kota Bekasi Bang Pepen Mengatakan Bahwa “Dewan Pendidikan bukanlah Dinas Pendidikan tetapi Mitra Dinas Pendidikan dalam fungsi-fungsinya sebagai Dewan Pendidikan sebagaimana seharusnya. Oleh karena itu DPKB harus berani Menyampaikan Kritikan Kepada Dinas Pendidikan dan jangan sungkan–sungkan demi kemajuan pendidikan Kota Bekasi”

Secara umum, apa yang disampaikan oleh Walikota Bekasi “Bang Pepen” Selalu mengingatkan peran DPKB (Dewan Pendidikan Kota Bekasi), dan harus dapat membangun sinergitas yang postif bagi keberlangsungan pendidikan dan dapat selalu mengupayakan mutu pendidikan yang lebih baik.

Harapan Walikota kepada DPKB  dapat memberikan edukasi kepada seluruh satuan pendidikan serta komite sekolah agar program sekolah dapat tersosialisasikan dengan baik kepada orang tua siswa. Sehingga dapat meminimalisir permasalahan sebagai dampak dari program sekolah yang dikerjakan oleh satuan pendidikan tersebut.

Oleh  karena itu menurutnya lagi bahwa Peran DPKB haruslah sesuai dengan tupoksinya, yaitu;

Dewan Pendidikan  merupakan badan yang bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan satuan pendidikan maupun lembaga pemerintah lainnya. 

Tujuan Pembentukan Dewan Pendidikan, adalah :

  1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan di kabupaten/kota;
  2. Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan;
  3. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di daerah kabupaten/kota dan satuan pendidikan.

Peran DPKB itu sendiri harus melaksanakan Prinsip – pirinsip  P3M (Pertimbangan, Pendukung, Pengontrol, Mediator) , sebagai berikut:

  • Pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan (Advisory).
  • Pendukung baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan (Supporting).
  • Pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan (Controlling).
  • Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (legislatif) dengan masyarakat (Mediator).

Untuk menjalankan perannya itu, Dewan Pendidikan  memiliki fungsi yaitu mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.  Dan di akhir Tatap muka tersebut bang Pepen mengucapkan selamat berkarya untuk Dewan Pendidikan kota Bekasi. Semoga harapan seluruh masyarakat kota Bekasi dapat terakomodir oleh seluruh anggota DPKB. (Pst.Harts)