Di Tengah Pembangunan yang Terus Berjalan, DPRD Kota Bogor Pertanyakan Legalitas Hotel Prima Katulampa
Bogor – Aktivitas pembangunan Hotel Prima di kawasan Katulampa kembali menuai perhatian. Di tengah proses pembangunan yang masih berlangsung, DPRD Kota Bogor justru menemukan sejumlah fakta yang memunculkan pertanyaan besar terkait legalitas proyek tersebut.
Temuan itu mengemuka dalam rapat koordinasi yang digelar Komisi III DPRD Kota Bogor bersama sejumlah instansi teknis Pemerintah Kota Bogor. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyoroti keberadaan proyek yang dinilai berpotensi menabrak aturan tata ruang dan perizinan.
Dalam forum tersebut, berbagai data dan dokumen dipaparkan oleh dinas terkait. Hasilnya, DPRD memperoleh informasi bahwa izin operasional hotel atas nama Hotel Prima maupun eks Bumi Katulampa tidak ditemukan dalam basis data resmi pemerintah daerah.
Yang tercatat, menurut penjelasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hanyalah izin perseorangan yang diperuntukkan sebagai pusat pelatihan atau training center. Fakta ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum penggunaan bangunan yang saat ini dikembangkan sebagai fasilitas perhotelan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi, menegaskan bahwa setiap pembangunan wajib berjalan sesuai koridor hukum. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi merupakan syarat utama dalam menjaga ketertiban pembangunan di Kota Bogor.
“Jangan sampai ada pembangunan yang menimbulkan persepsi bahwa aturan bisa diabaikan. Semua pihak harus tunduk pada ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sorotan tidak berhenti pada aspek perizinan usaha. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor juga mengungkap bahwa proyek tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen yang menjadi syarat utama sebelum pembangunan dilaksanakan.
Lebih jauh lagi, lokasi proyek disebut berada di kawasan yang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor diperuntukkan sebagai area permukiman. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara fungsi bangunan yang dikembangkan dengan peruntukan kawasan yang telah ditetapkan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Abdul Rosyid, menyebut bahwa seluruh temuan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ia meminta instansi yang memiliki kewenangan untuk segera melakukan langkah-langkah sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, penegakan regulasi harus dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan kecemburuan hukum di tengah masyarakat maupun pelaku usaha lain yang telah mengikuti prosedur dengan benar.
“Kami ingin ada kepastian hukum. Jika ada aturan yang dilanggar, maka proses penanganannya harus jelas dan transparan,” ujarnya.
Dalam rapat itu juga terungkap bahwa Surat Peringatan Pertama (SP1) yang sebelumnya telah dilayangkan belum mendapat respons. DPRD pun meminta Satpol PP untuk memperkuat pengawasan serta menyiapkan langkah lanjutan apabila pihak terkait tetap mengabaikan peringatan yang telah diberikan.
Kasus Hotel Prima Katulampa kini berkembang menjadi isu yang lebih luas dari sekadar pembangunan sebuah gedung. Publik menilai persoalan ini menjadi cerminan sejauh mana pemerintah mampu menjaga marwah aturan tata ruang dan perizinan di tengah pesatnya pembangunan kota.
Masyarakat pun menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kota Bogor. Sebab, apa yang terjadi di Katulampa hari ini dapat menjadi preseden penting bagi penegakan hukum dan pengawasan pembangunan di masa mendatang.
Jurnalis: Romo Kefas
Tim Redaksi













