Bupati Kutai Barat Terbitkan Surat Edaran, TPP Guru Akan Dikaji Bersama LAN dan Libatkan Perwakilan Guru

Kefaspelita
Img 20250917 wa0023
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Kutai Barat – Pelita Nusantara
Bupati Kutai Barat, Fredrick Edwin, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B/100.3.4/…/Disdikbud-TU/IX/2025 pada Rabu, 17 September 2025. Surat ini menindaklanjuti rapat mediasi antara Pemerintah Daerah dan perwakilan guru terkait aspirasi mengenai Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

Dalam edaran tersebut, Bupati menegaskan bahwa Pemkab Kutai Barat menghormati dan memahami aspirasi guru. Guru diakui memiliki peran strategis dalam pembangunan sumber daya manusia, sehingga setiap masukan yang disampaikan akan menjadi perhatian serius.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

“Pemerintah berkomitmen membuka ruang dialog konstruktif dengan guru agar kebijakan TPP bisa ditetapkan secara adil, transparan, dan akuntabel,” tulis Bupati Fredrick Edwin dalam edaran itu.

Poin Penting dalam Surat Edaran:

1. Penghormatan Aspirasi Guru
Pemerintah menegaskan akan menghormati dan memperhatikan aspirasi guru, termasuk tuntutan penyetaraan TPP guru ASN dengan pejabat struktural sesuai jabatan.

2. Kajian Hukum dan Fiskal
Setiap perubahan kebijakan, baik penyetaraan TPP, harus melalui kajian hukum, regulasi, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

3. TPP Tahun Anggaran 2026
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat bekerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) untuk mengkaji besaran dan mekanisme penetapan TPP. Guru akan dilibatkan langsung dalam pembahasan, sehingga aspirasi di lapangan bisa menjadi bahan rekomendasi.

4. Mengikuti Aturan yang Berlaku
Segala tindakan paska edaran ini diterbitkan agar tetap mengacu pada peraturan dan ketentuan yang berlaku

Pemerintah Ajak Semua Pihak Kondusif
Bupati Fredrick Edwin juga mengajak seluruh guru dan pihak terkait untuk tetap menjaga suasana kondusif. Ia berharap semua pihak berpartisipasi aktif dalam proses kajian agar kebijakan yang dihasilkan bisa dipertanggungjawabkan dan memberikan keadilan bagi guru.

“Dengan kerjasama, partisipasi, dan dedikasi semua pihak, khususnya para guru, kita bisa mewujudkan keputusan yang berpihak pada kepentingan bersama,” tegasnya.

Dengan terbitnya surat edaran ini, Pemkab Kutai Barat menegaskan sikap terbuka dan transparan dalam menangani aspirasi guru, sembari menunggu hasil kajian resmi TPP tahun 2026. (MM]