BNN Awasi Penyalahgunaan Tramadol, Obat Pereda Nyeri yang Berpotensi Menimbulkan Ketergantungan

IMG 20260315 WA0015
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia terus memantau tren penyalahgunaan obat keras tramadol yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial dan berbagai platform digital.

Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mengatakan bahwa pengawasan terhadap obat tersebut penting dilakukan karena tramadol memiliki potensi menimbulkan ketergantungan apabila digunakan tidak sesuai dengan ketentuan medis.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

“BNN terus memantau tren penyalahgunaan obat keras, termasuk tramadol, karena obat ini memiliki potensi menyebabkan ketergantungan jika digunakan secara tidak tepat,” ujar Suyudi, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa tramadol merupakan obat analgesik atau pereda nyeri yang bekerja langsung pada sistem saraf pusat. Obat ini termasuk dalam kelompok opioid sintetis yang biasanya diresepkan dokter untuk mengatasi nyeri sedang hingga berat, misalnya setelah tindakan operasi atau kondisi medis tertentu.

Menurutnya, efek kerja tramadol pada sistem saraf pusat dapat menimbulkan rasa nyaman atau euforia ringan jika digunakan secara tidak sesuai aturan. Kondisi tersebut yang kemudian berpotensi memicu penyalahgunaan.

“Karena bekerja pada sistem saraf pusat, obat ini dapat menimbulkan efek tertentu yang berpotensi menyebabkan ketergantungan apabila dikonsumsi tanpa pengawasan medis,” jelasnya.

Meski demikian, Suyudi menegaskan bahwa secara regulasi di Indonesia, tramadol bukan termasuk golongan narkotika maupun psikotropika. Statusnya adalah obat keras yang hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sendiri mengkategorikan tramadol sebagai Obat-Obat Tertentu (OOT) yang memiliki potensi tinggi untuk disalahgunakan, sehingga pengawasannya diperketat.

BNN juga menemukan sejumlah pola peredaran ilegal obat tersebut di lapangan, seperti penjualan tanpa resep dokter, distribusi melalui toko obat tidak resmi, hingga pemasaran melalui media sosial dan platform digital.

“Masih ditemukan penjualan tramadol secara ilegal, baik melalui toko obat yang tidak berizin maupun melalui media sosial,” ujarnya.

Situasi tersebut dinilai dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan obat di masyarakat, terutama jika obat tersebut dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis.

Meski pengawasan utama terhadap obat keras berada di bawah kewenangan BPOM dan Kementerian Kesehatan, BNN tetap melakukan pemantauan terhadap tren penyalahgunaan yang berkembang di masyarakat.

“BNN melakukan pemantauan karena obat ini memiliki efek pada sistem saraf pusat dan berpotensi menimbulkan ketergantungan jika disalahgunakan,” tutupnya.

(Pasukan Ghoib / Div. Humas Polri)