Batalnya Aksi Dugaan Korupsi Videotron IAIN Langsa Tuai Tanda Tanya, YARA Desak Polda Aceh Turun Tangan
Langsa – Rencana aksi unjuk rasa yang sebelumnya digaungkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Aktivis Kota Langsa (ALASKA) terkait dugaan penyimpangan pengadaan videotron di lingkungan IAIN Langsa mendadak batal. Keputusan tersebut memunculkan beragam pertanyaan di tengah masyarakat dan menjadi perbincangan hangat di sejumlah kalangan.
Sebelumnya, ALASKA sempat menyatakan akan menggelar aksi di depan Kejaksaan Negeri Langsa guna mendorong penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek videotron yang disebut-sebut menjadi perhatian publik.
Namun, rencana tersebut tidak jadi dilaksanakan. Melalui pernyataan yang beredar, pembatalan aksi disebut dilakukan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Meski demikian, alasan tersebut justru memunculkan spekulasi dan tanda tanya baru. Sejumlah pihak menilai pembatalan aksi tidak otomatis menghapus substansi persoalan yang sebelumnya disuarakan.
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa, H.A. Muthallib Ibrahim, S.E., S.H., M.Si., M.Kn., CPM., CPArb., menegaskan bahwa fokus utama seharusnya bukan pada batal atau tidaknya demonstrasi, melainkan pada dugaan persoalan yang menjadi dasar munculnya rencana aksi tersebut.
“Kalau memang ada dugaan penyimpangan penggunaan anggaran yang selama ini menjadi perbincangan publik, maka yang terpenting adalah bagaimana aparat penegak hukum melakukan pendalaman secara profesional dan transparan,” ujarnya kepada sejumlah wartawan, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait proyek videotron tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kejelasan. Karena itu, pihaknya mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Aceh untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Ia menegaskan bahwa seluruh informasi yang berkembang saat ini masih sebatas dugaan dan perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah.
“Kita tidak boleh menghakimi siapa pun. Namun jika memang ada laporan, informasi, maupun dugaan yang berkembang luas di masyarakat, maka sudah sewajarnya aparat melakukan klarifikasi dan penyelidikan agar tidak menimbulkan prasangka berkepanjangan,” katanya.
Di sisi lain, sejumlah pengamat menilai batalnya aksi demonstrasi tidak boleh mengalihkan perhatian publik dari substansi persoalan yang sebelumnya menjadi alasan utama rencana unjuk rasa tersebut.
Dalam negara hukum, kritik, pengawasan masyarakat, dan penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin oleh konstitusi. Karena itu, setiap isu yang telah terlanjur menjadi perhatian publik memerlukan penjelasan yang terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi liar.
Hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari pihak IAIN Langsa mengenai isu yang berkembang tersebut. Sementara itu, aparat penegak hukum juga belum mengeluarkan pernyataan terkait ada atau tidaknya proses penyelidikan terhadap dugaan yang dimaksud.
Masyarakat kini menunggu kejelasan dari seluruh pihak terkait agar polemik yang berkembang tidak berujung pada asumsi dan opini yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika memang tidak ada persoalan, tentu hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi jawaban bagi masyarakat. Namun jika ditemukan pelanggaran, maka proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya. Yang dibutuhkan publik adalah transparansi dan kepastian,” tutup H.A. Muthallib Ibrahim.
Jurnalis : Jihandak Belang
Sumber : H. Thalib













