Bareskrim Polri Bongkar Judi Online Internasional di Jakbar, 321 WNA Diamankan

IMG 20260510 WA0045
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Bareskrim Polri Bongkar Judi Online Internasional di Jakbar, 321 WNA Diamankan

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat. Dalam penggerebekan yang dilakukan Sabtu (9/5/2026), aparat mengamankan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas judi daring lintas negara.

Pengungkapan kasus tersebut disebut menjadi bagian dari langkah tegas Polri dalam mendukung program pemberantasan perjudian online sebagaimana tertuang dalam agenda prioritas nasional Presiden Republik Indonesia melalui Program Asta Cita.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pengungkapan itu merupakan bentuk keseriusan negara dalam memerangi kejahatan siber transnasional yang terus berkembang di Indonesia.

“Ini merupakan bagian dari implementasi Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam penegakan hukum terhadap praktik perjudian online jaringan internasional,” ujar Brigjen Trunoyudo kepada wartawan.

Digerebek Saat Sedang Beroperasi

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah gedung di kawasan Jakarta Barat.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan aktivitas perjudian online yang dijalankan secara terorganisasi dan melibatkan operator dari berbagai negara.

“Para pelaku diamankan dalam kondisi sedang menjalankan operasional perjudian online,” kata Brigjen Wira.

Adapun total 321 WNA yang diamankan terdiri dari:

  • 228 warga negara Vietnam
  • 57 warga negara Tiongkok
  • 13 warga negara Myanmar
  • 11 warga negara Laos
  • 5 warga negara Thailand
  • 3 warga negara Malaysia
  • 3 warga negara Kamboja

Polisi Temukan 75 Domain Judi Online

Dari pemeriksaan awal, jaringan tersebut diketahui telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan di Indonesia. Polisi juga menemukan sekitar 75 domain dan situs web yang digunakan sebagai sarana perjudian online.

Selain itu, aparat turut menyita berbagai barang bukti berupa:

  • Paspor para pelaku
  • Telepon genggam
  • Laptop dan komputer
  • Perangkat elektronik lainnya
  • Uang tunai dalam berbagai mata uang asing

Menurut Brigjen Wira, penyidik kini masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana, server, hingga IP address yang digunakan jaringan tersebut.

“Kami akan melakukan tracing terhadap aliran dana serta penelusuran server dan jaringan komunikasi mereka,” ujarnya.

Indonesia Dinilai Jadi Target Baru Sindikat Siber

Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko, menyebut pengungkapan ini menunjukkan adanya pergeseran aktivitas kejahatan siber internasional ke Indonesia.

Menurutnya, penertiban besar-besaran yang dilakukan di beberapa negara Asia Tenggara membuat sindikat perjudian online mulai mencari lokasi operasi baru.

“Pasca penertiban di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran aktivitas ke Indonesia,” kata Untung.

Dijerat KUHP Baru

Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta aturan terkait tindak pidana perjudian dan kejahatan siber.

Saat ini, Bareskrim Polri masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap aktor utama dan jaringan internasional di balik operasional perjudian online tersebut.

Jurnalis: Jihandak Belang
Sumber: Divisi Humas Polri