Polemik PAUD di Seulalah Baru Kian Menguat, Dugaan Ketidakpatuhan Terhadap Amanat Sisdiknas Jadi Sorotan Publik
Langsa Lama – Polemik terkait keberadaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Gampong Seulalah Baru, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, kembali menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya muncul pernyataan dari Penjabat (Pj) Geuchik yang menyebut desa tersebut tidak memiliki PAUD, kini muncul sorotan lebih luas terkait dugaan belum optimalnya pemenuhan tanggung jawab desa dalam mendukung layanan pendidikan anak usia dini sebagaimana diamanatkan dalam regulasi nasional.
Sorotan itu mencuat usai beredarnya pemberitaan mengenai pernyataan Pj Geuchik Seulalah Baru yang mengaku tidak mengetahui keberadaan PAUD desa. Dalam percakapan melalui pesan WhatsApp yang dikirim wartawan media online ini pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 10.29 WIB, wartawan mempertanyakan status PAUD dan aset pembangunan yang berada di wilayah desa tersebut.
Menanggapi pertanyaan itu, Pj Geuchik yang akrab disapa “Kiki” menjawab:
“Maaf bang… PAUD itu bukan desa punya. Itu PAUD milik pribadi Buk Neng. Gak tau juga saya bang… Seulalah Baru gak ada PAUD.”
Pernyataan tersebut kemudian memicu pertanyaan publik, terutama terkait sejauh mana perhatian pemerintah desa terhadap penyediaan layanan pendidikan usia dini pasca pemekaran desa.
Sejumlah pemerhati sosial dan masyarakat menilai persoalan ini bukan semata soal ada atau tidaknya bangunan PAUD, melainkan menyangkut komitmen pemerintah desa dalam mendukung program pendidikan dasar bagi anak usia dini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Selain itu, berbagai aturan turunan, termasuk kebijakan penggunaan dana desa, juga mendorong pemerintah gampong agar mendukung layanan PAUD melalui penyediaan sarana-prasarana maupun insentif tenaga pengajar.
Meski tidak terdapat sanksi pidana langsung bagi desa yang belum memiliki PAUD, sejumlah konsekuensi administratif dapat muncul apabila pemerintah desa dianggap tidak mendukung program prioritas pendidikan nasional. Mulai dari evaluasi rendah terhadap Indeks Desa Membangun (IDM), hambatan dalam evaluasi RKP Desa, hingga teguran administratif dari pemerintah daerah.
Sorotan publik juga mengarah pada dugaan minimnya inisiatif pemerintah desa dalam membangun atau mendukung layanan pendidikan anak usia dini, baik melalui PAUD desa, kerja sama dengan yayasan, maupun program alternatif lain seperti Satuan PAUD Sejenis (SPS).
Pemerhati sosial di Kota Langsa yang berinisial “Karo-Karo” meminta agar persoalan tersebut tidak dianggap sepele karena menyangkut masa depan pendidikan anak-anak di desa.
“Kalau desa tidak serius memikirkan pendidikan usia dini, tentu ini berdampak terhadap kualitas generasi ke depan. Pemerintah desa seharusnya punya perhatian terhadap hal ini,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (20/05/2026) malam.
Ia juga berharap instansi terkait, termasuk pemerintah daerah, dapat melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap desa-desa yang belum optimal mendukung layanan pendidikan anak usia dini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak Pemerintah Desa Seulalah Baru terkait langkah konkret yang akan dilakukan dalam mendukung keberadaan layanan PAUD di wilayah tersebut.
(Pasukan Ghoib)













