Pemkab Kendal Ajak Masyarakat Pilah Sampah Sesuai Tanggal Genap Ganjil

Kefaspelita
Whatsapp Image 2025 01 20 At 13.54.21 1024x576
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

KENDAL – Untuk mengatasi permasalahan sampah di Kabupaten Kendal, pilah sampah sesuai tanggal genap dan ganjil akan mulai diberlakukan pada 1 Februari 2025.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal Aris Irwanto, pada kegiatan long march terkait pengelolaan sampah saat car free day, dari Stadion Madya di Jalan Laut hingga Stadion Utama Kebondalem, Minggu (19/1/2025).

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

“Kita akan tekankan kewajiban pilah sampah dan pengelolaan sampah, serta pemberlakuan ganjil genap yang akan dimulai pada bulan Februari 2025,” tutur Aris.

Disampaikan, rencana pemberlakuaan sampah ganjil genap, untuk sampah organik pada tanggal ganjil dan sampah nonorganik pada tanggal genap. Sehingga, warga harus memilah sampah di rumah, sebelum akhirnya dibuang di tempat pembuangan sampah.

“Pelaksanaan penanganan sampah, mulai dari pengangkutan hingga pembuangan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Darupono harus sesuai dengan aturan ganjil genap,” tegas Aris.

Terkait long march, Aris menyampaikan, aksi sosialisasi yang dilakukan saat car free day menjadi awal informasi kepada masyarakat umum, karena nantinya akan dilanjutkan dengan sosialisasi di tingkat lima eks kawedanan di Kabupaten Kendal, yaitu Boja, Kaliwungu, Sukorejo, Kendal, dan Weleri.

Aris berharap, masyarakat dan semua pihak dapat bersama-sama mengatasi permasalahan sampah, termasuk pemerintah desa, swasta, dan lapisan masyarakat bisa ikut terlibat aktif dalam mengatasi persoalan sampah di Kendal.