Depok, 18 November 2025 – Radio Relawan Depok (RRD) mendampingi keluarga korban kasus perundungan (bullying) yang terjadi di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kota Depok, sambil menyoroti perlunya peningkatan pengawasan dan tindakan tegas dari pihak sekolah.
Tim Hukum RRD bergerak setelah menerima laporan dari orang tua korban, yang kita sebut sebagai Ibu A demi melindungi identitasnya. “Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Sekolah seharusnya menjadi lingkungan yang aman dan mendukung bagi semua anak,” ujar Ibu A saat diwawancarai.
Menurut penuturan Ibu A, insiden bermula ketika anaknya, A, sedang bermain tepok kartu bersama teman-temannya setelah jam pelajaran usai. Seorang siswa kelas yang lebih tinggi, AA, kemudian bergabung tanpa izin. Ketika seorang guru menyita kartu-kartu tersebut karena AA seharusnya masih dalam jam pelajaran, situasi memanas.
“Anak saya, A, secara spontan mengatakan sesuatu yang membuat AA tidak senang. Tanpa peringatan, AA menendang wajah A, menyebabkan kacamata anak saya patah dan memar di bagian wajah,” jelas Ibu A. Korban, yang ketakutan, melaporkan kejadian tersebut kepada kakaknya, yang kemudian memberi tahu orang tuanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Hukum RRD mendampingi Ibu A dalam pertemuan dengan kepala sekolah dan wali kelas A pada Selasa, 18 November 2025. Dalam pertemuan tersebut, Ibu A menyampaikan tuntutan agar pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal dan meminta pihak sekolah meningkatkan sistem pengawasan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
“Kami tidak hanya menuntut sanksi yang adil, tetapi juga meminta pihak sekolah untuk mengevaluasi protokol keamanan dan program anti-bullying yang ada,” tegas Ibu A.
SJ Vatandra Sembiring, S.H., selaku Tim Hukum RRD, menekankan pentingnya peran aktif sekolah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif. “Sekolah harus mengambil langkah-langkah proaktif untuk mencegah bullying dan memberikan dukungan kepada korban. Jangan sampai kasus seperti ini dianggap enteng,” ujarnya.
Vatandra juga menyoroti perlunya kehati-hatian dalam menerima siswa pindahan. “Pihak sekolah harus lebih selektif dan melakukan pemeriksaan latar belakang yang cermat terhadap siswa pindahan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan lingkungan sekolah,” tambahnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, Vatandra menegaskan bahwa sekolah memiliki kewajiban hukum untuk melindungi siswa dari segala bentuk kekerasan.
Radio Relawan Depok mengecam segala bentuk perundungan dan mendesak Dinas Pendidikan Kota Depok untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap implementasi program anti-bullying di seluruh sekolah dasar di wilayah tersebut. “Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak terkait. Keamanan dan kesejahteraan siswa harus menjadi prioritas utama,” pungkas Vatandra.
Editor: Romo Kefas













