SAPA Resmi Ajukan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Aceh, Soroti Dugaan Tertutupnya Data Pokir DPRK Sabang

IMG 20260630 WA0036
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

SAPA Resmi Ajukan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Aceh, Soroti Dugaan Tertutupnya Data Pokir DPRK Sabang

Banda Aceh – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) secara resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Aceh setelah permohonan informasi yang diajukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sabang tidak memperoleh tanggapan sesuai ketentuan yang berlaku.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Langkah tersebut ditempuh setelah SAPA mengaku telah mengikuti seluruh mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), mulai dari pengajuan permohonan informasi hingga penyampaian keberatan kepada atasan PPID, yakni Sekretaris Daerah Kota Sabang. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, badan publik tersebut disebut belum memberikan jawaban maupun penjelasan resmi.

Ketua SAPA, Fauzan Adami, menegaskan bahwa permohonan sengketa yang diajukan bukan semata-mata untuk memperoleh dokumen, melainkan sebagai upaya memperjuangkan hak masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran negara.

“Ketika badan publik memilih diam, yang dirugikan bukan hanya pemohon informasi, tetapi juga masyarakat. Hak publik untuk mengetahui bagaimana anggaran direncanakan dan digunakan menjadi terabaikan,” ujar Fauzan, Senin (29/6/2026).

Informasi yang dimohonkan SAPA berkaitan dengan data Pokok Pikiran (Pokir) DPRK Kota Sabang Tahun Anggaran 2025 dan 2026, yang meliputi daftar program, lokasi pelaksanaan kegiatan, serta besaran anggaran masing-masing program.

Menurut Fauzan, informasi mengenai Pokir DPRK merupakan informasi yang dibiayai menggunakan uang negara sehingga seharusnya dapat diakses oleh masyarakat sebagai bentuk transparansi penyelenggaraan pemerintahan.

“Pokir tidak boleh menjadi dokumen yang hanya diketahui segelintir orang. Semakin terbuka suatu informasi, semakin kecil peluang terjadinya penyimpangan anggaran. Sebaliknya, ketika informasi ditutup, ruang bagi kecurigaan publik justru semakin besar,” tegasnya.

SAPA berharap Komisi Informasi Aceh dapat memeriksa dan memutus perkara sengketa informasi tersebut secara objektif, profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, organisasi tersebut berharap putusan yang nantinya dihasilkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh badan publik di Aceh agar lebih patuh terhadap kewajiban pelayanan informasi kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Transparansi merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat. Badan publik yang menutup akses informasi tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tutup Fauzan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PPID Bappeda Kota Sabang maupun Pemerintah Kota Sabang terkait permohonan sengketa informasi yang telah diajukan SAPA ke Komisi Informasi Aceh.

Jurnalis: Jihandak Belang
Sumber: Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA)