Kasi Intel Kejari Kutai Barat Beberkan Kronologi Eksekusi Terpidana Budi Permanto

IMG 20260526 WA0005
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Kasi Intel Kejari Kutai Barat Beberkan Kronologi Eksekusi Terpidana Budi Permanto

Kutai Barat – Pelita Nusantara – Kejaksaan Negeri Kutai Barat melalui Kepala Seksi Intelijen, Angga Wardana, S.H., M.H., menyampaikan kronologi pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Budi Permanto Anak dari (Alm) Darwin yang dilakukan pada Senin (25/05/2026) sekitar pukul 07.30 WITA.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Dalam keterangannya saat diwawancarai awak media, Angga Wardana menjelaskan bahwa proses eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor 294/PID.SUS-LH/2025/PT SMR jo Putusan Pengadilan Negeri Sendawar Nomor 225/Pid.Sus-LH/2024/PN Sdw yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Angga Wardana.

Ia menjelaskan, tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Wartono, S.H., M.H., mendatangi kediaman terpidana di Kampung Ngenyan Asa RT 05, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, dengan pengamanan dari personel Polres Kutai Barat dan personel TNI yang bertugas di lingkungan kejaksaan.

Menurut Angga, setibanya di lokasi, tim terlebih dahulu melakukan pemanggilan secara persuasif dari luar rumah. Namun, terpidana tidak keluar menemui petugas sehingga tim meminta bantuan Ketua RT dan Petinggi Kampung untuk melakukan pemanggilan langsung di dalam rumah.

“Ketika terpidana dan pihak keluarga keluar, situasi mulai memanas karena adanya penolakan terhadap proses eksekusi,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum membacakan amar putusan pengadilan sebagai dasar hukum pelaksanaan eksekusi.

Proses eksekusi disebut berlangsung cukup alot karena adanya keberatan dari pihak penasihat hukum, keluarga, dan rekan-rekan terpidana yang hadir di lokasi. Situasi kemudian semakin tidak kondusif ketika terjadi aksi penolakan fisik terhadap petugas.

“Terjadi perlawanan terhadap petugas saat pelaksanaan eksekusi berlangsung,” jelas Angga Wardana.

Setelah berhasil diamankan dari kediamannya, Budi Permanto selanjutnya dibawa menuju Lapas Kelas IIA Tenggarong untuk menjalani pidana kurungan selama lima bulan sesuai putusan pengadilan.

Namun dalam perjalanan, terpidana kembali melakukan perlawanan yang dinilai membahayakan petugas pengawal dan pengemudi kendaraan operasional kejaksaan.

Akibat kondisi tersebut, tim jaksa memutuskan kembali menuju kantor Kejaksaan Negeri Kutai Barat guna mengganti kendaraan operasional demi keamanan pelaksanaan eksekusi menuju Tenggarong.

Angga Wardana menegaskan bahwa perkara yang menjerat Budi Permanto merupakan murni perkara pidana terkait tindak pidana merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba.

“Kami menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini tidak berkaitan dengan persoalan keperdataan sebagaimana narasi yang berkembang di media sosial. Ini murni pelaksanaan putusan pidana demi kepastian hukum,” tegasnya.