F.H UKRIS GELAR BEDAH BUKU KENOTARIANTAN DAN HUKUM INDONESIA DAN HUKUM/KONVENSI INTERNASIONAL

Kefaspelita
Img 20211015 Wa0070
Spread the love

Jatiwaringin – Pelitanusantara.com Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana, telah menyelenggarakan  Seminar Bedah Buku Kenotariatan Dan Hukum Indonesia Dan  Hukum/Konvensi Internasional di Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS),  Bekasi, Kamis (14/10/2021).

Adapun seminar Bedah Buku yang dilakukan secara on-line maupun off line  tersebut dengan mengusung tema “Kenotariatan Dan Hukum Indonesia Dan  Hukum/Konvensi Internasional”.

Seminar tersebut diikuti berbagai pihak, seperti Lebaga Pendidikan, Organisasi Pendidikan, dan berbagai pihak yang terkait dengan bidang
kenotariatan.

Seminar dibuka dengan sambuatan dari Prof. Dr. Gayus Lumbunn, S.H.,
M.H., dengan isi sambutan Fungsi kenotaritan bersifat global. Oleh karena itu,  pengaturan dalam hukum nasional dan hukum atau konvensi internasional  sangatlah penting dan relevan untuk dipahami.

Hal inilah yang menjadi inti  dari pesan yang disampaikan ketika membaca buku tentang Kenotariatan

Dalam Hukum Indonesia dan Hukum/Konvenai Internasional yang ditulis oleh Dr. Bambang Hartoyo, S.H, MKn.

Lebihlajut Prof. Dr. Gayus Lumbunn, S.H., M.H., menyampaikan bahwa
Notaris adalah pejabat yang diangkat untuk membuat alat bukti otentik. Alat  bukti itu dibuat dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundangundangan dan membutuhkan pendidikan serta keahlian khusus maka untuk  digantikan oleh robot secara masal tidak mungkin karena tiap kasus ada  spesifikasi tersendiri yang membutuhkan pemikiran yang virtual dan harus  beretika, jujur serta spiritual. Seorang Notaris merupakan jabatan terhormat  karena berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan, profesional  karena berdasar pengetahuan yang dimiliki dan beretika profesi karena  berdasarkan moral.

Mengacu kepada ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang 2 Tahun 2014  tentang Perubahan Atas Undang-Undang 30 Tahun 2004 tentang Jabatan  Notaris dikatakan bahwa Notaris berwenang membuat alat bukti tertulis yaitu  akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud oleh UndangUndang ini atau Undang-Undang lainnya.

Dalam situasi pandemic covid 19 ini, saya tetap melihat pentingnya peran  teknologi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Notaris. Menguatnya  peran teknologi dalam kehidupan masyarakat merupakan inti dari revolusi  industry 4.0. Hal tersebut, telah dirasakan manfaatnya selama penerapan  Pembatasan Secara Berskala Besar (PSBB) yang mewajibkan dengan pola  working from home.

Revolusi Industri 4.0 dimulai awal tahun 2018, yang menggabungkan Cyber Physical Systems, Internet of Things, Networks dan dunia virtual. Pandamic Covid 19 muncul pada akhir tahun 2019, ketika dunia sedang memikirkan adaptasi terhadap pola revolusi industry 4.0. Revolusi Industri 4.0 juga melanda profesi hukum.

Dalam menghadapi wabah pandemic covid 19, beberapa institusi telah
melakukan perubahan praktek pelaksanaan tugasnya,  seperti  penyelenggaraan proses peradilan melalui elektronik oleh Mahkamah Agung  melalui implementasi e-court ditambah adanya Surat Edaran Mahkamah  Agung No. 1 Tahun 2020, yang memberikan legalitas terhadap  penyelenggaraan sidang melalui sarana telekonferensi selama masa  pencegahan penyebaran Covid-19. Kejaksaan Agung menerbitkan Instruksi  Jaksa Agung No.5 Tahun 2020. Dewan Perwakilan Rakyat Republik  Indonesia mengubah peraturan Tata Tertib untuk memungkinan rapat-rapat  DPR selama wabah Covid dilakukan secara virtual dan dapat mengambil  keputusan.

Terkait dengan penyesuaian praktek profesi notaris memasuki era revolusi  industry, maka beberapa terobosan yang perlu dilakukan adalah :

  1. Transaksi dan Dokumen Eletronik Merupakan Alat Bukti Yang Sah Salah satu bentuk penyesuaian yang signifikan dalam praktek  pelayanan jasa notaris adalah pengakuan pengurusan dokumen secara  elektronik, sebagai mana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No 11 Tahun  2008, yang menyatakan bahwa informasi eletronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
  2. Tidak Harus Hadir Secara Fisik, Penyesuaian lain yang perlu dilakukan yang sejalan antara revolusi  industry dan New Normal adalah suatu kegiatan yang tidak harus hadir  secara fisik. Kemajuan bidang teknologi, memungkinan pengurusan  dokumen-dokumen tidak harus menghadap secara fisik kepada notaris.
    Kemajuan teknologi dapat mengatasi praktek mengaku-ngaku sebagai  orang yang berkepentingan yang kemudian mensyaratkan kehadiran secara fisik. Dengan kemampuan teknologi, walaupun berjarak jauh  namun dapat dijamin keaslian orangnya atau merupakan suatu keadaan yang nyata atau virtual.
  3. Pengakuan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik. Notaris merupakan pejabat Umum yang menyelenggarakan fungsi  pemerintahan. Oleh karena itu, sudah seharusnya, praktek pelayanan  publik yang dilakukan oleh Notaris mengikuti perkembangan dan  kemajuan tata kelola administrasi pemerintahan, termasuk penggunaan  teknologi informasi.

Sementara sambutan dari Dr. Ir. Ayub Muktiono, M.Sip., CiQar., sebagai
Rektor Universitas Krisnadwipayana menyampaikan sebagai berikut, bahwa  Kenotariatan dapat diartikan sebagai aklak, etika, moral, dapat diartikan pula sebagai insan yang mulia. Makala kenotariantan apabila diartiokan secara  lugas adalah surat-surat yang memiliki nilai atau “kekuatan hukum.”

Lebih lanjut beliau menyatakan bahawa mengatakan bahwa dalam kenotariatan diperlukan adanya musyawarah antara lebaga terkait dalam hal  ini Kementerian Agraria dan tata Ruang/BPN R.I. ataupun apa hal kaitannya  dengan hukum konvensi internasional.

Menurut Dr. Ir. Ayub Muktiono, M.Sip., CiQar., bahwa Universitas  Krisnadwipayana berharap dapat membuat generasi penur sebagai insan atau manusia yang mulia seperti Krisnadwipayana atau Begawan Abiyasa.

Dengan harapan bahwa Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana dapat melahirkan Bagwan-Begawan yang mulia seperti Krisnadwipayana atau Begawan Abiyasa.

Menurut Dr. Ir. Ayub Muktiono, M.Sip., CiQar., bahwa kegiatan-kegiatan
seperti seminar Bedah Buku yang dilakukan secara on-line maupun off line tersebut dengan mengusung tema “Kenotariatan Dan Hukum Indonesia Dan  Hukum/Konvensi Internasional”, perlu diapresiasi.

Selanjutnya sambutan dari Dr. Drs. HR.Muchtar HP., B.Ac., SH., MH.,  sebagai Plt Dekan Fakultas Hukum, Universitas Krinadwipayana, bahwa
acara Seminar Nasional baik secara on-line maupun off line yang bertema  “UNDANG-UNDANG CIPTA SEHAT (PERLUNYA REFORMASI)  PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KESEHATAN” ini  merupakan bagian dari Seminar Forum Ilmiah Hukum yang khusus  mengupas isu nasional terkait dengan Perlunya Reformasi Peraturan  Perundang-Undangan Bidang Kenotariatan.

Dr. Drs. HR.Muchtar HP., B.Ac., SH., MH., sebagai Plt Dekan Fakultas Hukum, Universitas Krinadwipayana, berharap acara ini mampu memperkuat  jalinan kerjasama dan jejaring antar peneliti, peserta, maupun institusi terkait.

Beliau juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya pada seluruh  peserta Seminar Nasional atas keterlibatan dan kerjasamnya sampai selesai dan sukses (***)

Tinggalkan Balasan

error: Coba Copy Paste ni Ye!!