SLEMAN – Pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022,
tentang jadwal penyelenggaraan Pemilu serentak yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024.
Menyongsong kegiatan tersebut KPU Kabupaten Sleman, memberikan sosialisasi dan informasi yang diperlukan berbasis web untuk masyarakat, dan juga mengundang berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkepentingan guna memberikan sosialisasi tahapan penyelenggaraan pemilu 2024, bertempat di Hotel The Rich Yogyakarta Kamis (29/9/2022).
KPU Kabupaten Sleman berkomitmen untuk menyelenggarakan pemilu dengan melibatkan berbagai instansi, salah satunya menginisiasi MoU dengan Pemerintah Kabupaten Sleman dan berharap ke depan seluruh tahapan pemilu dapat didukung oleh seluruh OPD yang ada di Kabupaten Sleman, ujar Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Sleman, Noor Aan Muhlishoh , dalam sambutan pembukaan kegiatan, Sosialisasi tahapan dan jadwal Pemilu 2024.
Plh.Ketua KPU Sleman, dalam sambutannya mengutip pernyataan Ketua KPU RI, bahwa penyelenggaraan Pemilu itu adalah konflik yang legal dan KPU hadir sebagai menagemen konflik, sehingga KPU diharapkan tidak menjadi bagian atau sumber dari konflik itu sendiri, tuturnya.
Untuk itu, KPU Kabupaten Sleman telah berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan yang ada. turur Noor Aan Muhlishoh.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sleman, Heri Sutopo, mewakili Bupati Sleman, mengatakan, Pemilu Serentak 2024 menjadi bagian dalam sejarah yang penting, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pasalnya, saat itu akan berlangsung Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, sekaligus Pemilihan Legislatif pada Februari 2024 serta Pemilihan Kepala Daerah tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota pada November 2024.
Pelaksanaan Pemilu 2024 setidaknya ada beberapa hal yang menjadi kata kunci atau komponen, diantaranya :
Komponen pertama adalah dari pemerintah, yang mencakup pemerintah pusat hingga daerah serta jajaran TNI, Polri, dan aparat penegak hukum lainnya, harus bersama-sama mengkondisikan pelaksanaan Pemilu berjalan sukses.
Komponen kedua adalah KPU, sebagai penyelenggara yang mempunyai tanggung jawab besar secara profesional dalam Pemilu 2024.
Komponen ketiga adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang memiliki tugas khusus untuk melakukan pengawasan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komponen keempat adalah kontestan politik yang bisa berarti individual, misalnya, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau orang yang mencalonkan diri di anggota DPD atau orang yang mencalonkan diri sebagai anggota dewan, tetapi ada pula kelompok individual, sebagai contoh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden atau pasangan bupati dan wakil bupati, pasangan wali kota dan wakil wali kota dan sebagainya.
Sedangkan, kontestan politik itu bisa berarti lembaga atau organisasi, dalam hal ini adalah partai politik.
Pemerintah Kabupaten Sleman sudah memfasilitasi kegiatan-kegiatan itu, antara lain dana hibah kepada partai politik, semoga partai politik itu bisa menjalankan tugas dengan baik dengan dana hibah yang ada.
Komponen kelima adalah dari masyarakat, masyarakat dituntut konsekuen untuk menyalurkan haknya secara bertanggung jawab.
Sedangkan komponen terakhir atau keenam adalah komponen media massa, baik itu elektronik maupun cetak yang terus menyebarkan informasi mengenai Pemilu 2024.
Oleh karena itu, tahapan menuju Pemilu 2024 hingga pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan sukses melalui komponen-komponen tersebut. (Ome)























