Pekanbaru – Skandal penimbunan solar bersubsidi kembali mencuat ke publik. Kali ini, sorotan mengarah pada seorang wartawati bernama Adek Ciput yang dikabarkan terlibat langsung dalam kepemilikan unit di gudang penimbunan solar subsidi di Jalan Rambutan III, Pekanbaru.
Menurut laporan, ketika wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya untuk mengonfirmasi informasi keterlibatan Adek Ciput, ia malah membagikan foto wartawan tanpa izin sambil menuliskan narasi yang menyudutkan.
Adek Ciput disebut-sebut mengatakan, “Modus buat berita soal tuduhan mafia minyak ternyata berharap dapat uang jajan, pola peras dan keliling cari uang haram itu hoak.” Tuduhan ini langsung dibantah keras oleh pihak wartawan.
Mereka menegaskan bahwa langkah konfirmasi adalah bagian dari proses investigasi lapangan untuk mengungkap praktik kotor penimbunan BBM yang merugikan negara dan rakyat.
Tim Jurnalis & Asosiasi Profesional Jurnalis Indonesia (APJI) bersama Lembaga Investigasi Negara (LIN) menyatakan akan melaporkan Adek Ciput ke Polresta Pekanbaru atas tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran privasi.
Dalam proses konfirmasi, Adek Ciput sempat mengakui bahwa dirinya memiliki unit angkut di lokasi gudang penimbunan solar tersebut. Namun, ia meminta agar hal tersebut tidak diberitakan.
Permintaan ini tentu saja bertentangan dengan kode etik jurnalistik dan prinsip transparansi kepada publik.
Kasus ini masih dalam proses investigasi dan belum ada keputusan akhir. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi yang akurat kepada publik. [Tim/SS]













