SLEMAN – Paguyuban Suryo Ndadari sebagai wadah paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan se Kabupaten Sleman tetap solid dan fokus pada pelayanan kepada masyarakat ditengah wacana dan dinamika Pemerintah Desa secara nasional.
Menyikapi Rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI ) nomor : 094/B/DPP-APDESI/X/2022, tentang masa jabatan Pamong Kalurahan, Paguyuban Suryo Ndadari Sleman melakukan konsolidasi untuk memperkuat dan menyamakan pemahaman terkait rekomendasi tersebut, bertempat di RM, Pringsewu, jalan Magelang, Kabupaten Sleman, Senin,(31/10/2022).
Ketua Nayangtaka DIY, Gandang Harjanto dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa, Rekomendasi DPP APDESI point 4 menyangkut masa jabatan perangkat Desa, sama dengan masa jabatan Kepala Desa (Lurah) perlu ditelaah dengann lebih cermat, baik aspek yuridis maupun tata kelola Pemerintahan, karena tugas dan fungsi antara Lurah dan Pamong Kalurahan sangat jelas perbedaannya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Suryo Ndadari Sleman, Irawan ,S.Ip , kepada wartawan menerangkan bahwa sebagai unsur staf dan unsur pendukung Kepala Desa (Lurah) apabila tiap periode 6 tahun harus mengakhiri masa tugasnya sebagai mana wacana DPP APDESI dalam rekomendasi tersebut, maka akan sangat mengganggu proses pembangunan ditingkat Kalurahan.
Inkonsistensi kebijakan pembangunan dan tata tertib administrasi pemerintah akan sangat merugikan pelayanan kepada masyarakat.ujarnya.
Maka dengan ini kami Pagububan Suryo Ndadari Kabupaten Sleman secara tegas MENOLAK wacana masa jabatan Pamong Kalurahan disamakan dengan masa jabatan Lurah, karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Pertemuan tersebut dihadiri , seluruh komponen Paguyuban Surya NDADARI Kabupaten Sleman, diantaranya ketua /pengurus paguyuban : Peguyuban Manikmaya Irawan ,S.Ip., Ketua Carik Sembada Johan Enri Kuniawan., Paguyuban Jagabaya Sembada Wijayanto.,Pagutuban Makmure Ardi Prasetyo.,Paguyuban Kalimasada Prasetya Sujanarto., Paguyuban Danarta Samsu Triyadi ,Paguyuban Hasto Broto Lilik Suharmanto ,Paguyuban Pangripta Suhartana., Paguyuban Cokropamungkas Sukiman Hadiwijoyo.
Dalam pertemuan tersebut, para Ketua Paguyuban sepakat akan menyampaikan saran dan aspirasi ini kepada Pemerintah Daerah Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (Ome).























