Etika Bertetangga di Mata Hukum: Bukan Sekadar Masalah Kejahatan Besar

IMG 20251219 WA0016
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

SLEMAN, 19/12/2025 – Banyak orang beranggapan bahwa pelanggaran undang-undang hanya berkaitan dengan tindakan kriminal berat seperti perampokan, pembunuhan, atau korupsi. Pemahaman ini sering kali membuat kita abai terhadap tindakan sehari-hari yang dianggap sepele, padahal bisa berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Dalam kehidupan bertetangga, kenyamanan bersama dilindungi oleh aturan negara, sehingga tindakan yang mengganggu ketentraman orang lain sebenarnya dapat dijerat oleh hukum positif maupun hukum perdata.

Salah satu gangguan yang paling sering ditemui adalah suara bising di malam hari. Jika Anda memiliki tetangga yang kerap membuat kegaduhan saat waktu istirahat, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 265 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menyatakan bahwa setiap orang yang membuat peraduan atau kegaduhan yang dapat mengganggu ketentraman lingkungan pada malam hari dapat dipidana. Selain itu, Pasal 1365 KUH Perdata juga menegaskan bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu untuk mengganti kerugian tersebut. Pelanggaran terkait kegaduhan ini bahkan dapat dikenakan sanksi denda hingga mencapai 10 juta rupiah.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Aspek pembangunan fisik rumah pun tidak luput dari aturan hukum guna mencegah konflik antarwarga. Salah satu hal yang sering memicu pertengkaran adalah masalah limpasan air hujan. Berdasarkan Pasal 652 dan 653 KUH Perdata, setiap pemilik rumah wajib mengatur atapnya sedemikian rupa agar air hujan jatuh di atas tanahnya sendiri atau ke jalan umum, dan tidak boleh diarahkan ke pekarangan tetangga. Jika limpasan air tersebut merusak properti atau mengganggu kenyamanan tetangga, pemilik rumah yang terganggu memiliki hak penuh untuk menuntut ganti rugi secara hukum.

Ketertiban di jalanan sekitar lingkungan rumah juga menjadi perhatian serius dalam perundang-undangan. Memarkir mobil secara sembarangan di jalan umum bukan hanya masalah etika, tetapi juga pelanggaran terhadap UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Undang-undang ini menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. Ancaman bagi pelanggar aturan ini cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 18 bulan atau denda hingga 1,5 miliar rupiah. Oleh karena itu, memastikan kendaraan terparkir dengan benar, tidak mengganggu arus lalu lintas dan tidak membahayakan sesama pemakai jalan, adalah kewajiban hukum demi kelancaran aktivitas publik.

Selain urusan parkir, pemasangan alat pembatas kecepatan atau polisi tidur juga tidak boleh dilakukan secara sembarangan meskipun tujuannya baik untuk keselamatan. Pembuatan polisi tidur yang tidak sesuai standar dapat dijerat dengan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Aturan tersebut melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan. Jika melanggar, seseorang dapat terancam hukuman penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal 24 juta rupiah. Pastikan pemasangan penghalang jalan tersebut telah mendapatkan izin dari instansi yang berwenang dan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan pemerintah.

Selain hal-hal teknis di atas, terdapat berbagai gangguan lain yang masuk dalam kategori kerugian personal seperti dahan pohon yang melewati batas tanah atau jemuran yang menghalangi pandangan. Hal-hal ini dapat digugat melalui jalur perdata dengan dasar perbuatan melawan hukum. Meskipun hidup bertetangga penuh dengan dinamika antara yang menyenangkan dan menyebalkan, perlu diingat bahwa mayoritas pelanggaran dalam hubungan ketetanggaan merupakan delik aduan. Artinya, aparat penegak hukum baru bisa bertindak apabila ada laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan. Kesadaran akan aturan ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk lebih menghargai ruang hidup orang lain demi terciptanya harmoni sosial.

(Jurnalis: SHN/foto: AI)