SLEMAN – Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, luncurkan penerapan pembayaran retribusi parkir non tunai dengan menggunakan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS), bertempat di Area Parkir Padukuhan Gejayan ,Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Sleman, Kamis (27/10/2022).
Peluncuran pembayaran retribusi parkir non
tunai dengan menggunakan QRIS ini sangat mendukung upaya Pemkab Sleman dalam melakukan akselerasi elektronifikasi transaksi di lingkungan Pemkab Sleman, dengan tujuan untuk memberikan alternatif dan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar retribusi parkir.
Bupati Sleman, dalam sambutannya menyampaikan bahwa, pembayaran retribusi parkir non tunai ini, diharapkan mampu meminimalisir kebocoran pendapatan retribusi dari sektor parkir, dan kedepannya seluruh pembayaran pajak serta retribusi di Sleman semuanya dapat dilayani dengan sistem non tunai, tutur Kustini Sri Purnomo.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Arip Pramana, menyebutkan pembayaran parkir secara non tunai ini juga akan diterapkan di tiga tempat lainnya, yakni di jalan Anggajaya Kapanewon Depok, pasar Potrojayan Prambanan, dan Pasar Sleman, meski begitu, menurutnya masyarakat masih bisa membayar parkir secara manual atau secara tunai, jadi ada dua pilihan pembayaran, yakni secara non tunai dan secara online, pungkasnya. (Ome)























