Kabupaten Bekasi – H.Jejen Sayuti, S.E Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil IX Kabupaten Bekasi gelar Reses II Masa Sidang 2021- 2022 bertempat di kediaman Turangga Cakra Udaksana Ketua Umum LSM Benteng Bekasi, yang berlokasi di Perumahan Ambar Bumi Cikarang Desa Cibarusah Jaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (08/03) 2022.

Sebelumnya perlu diketahui, bahwa masa reses merupakan masa di mana anggota DPRD melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPRD. Pada masa reses, para anggota dewan ini berkesempatan untuk bertemu dan menjumpai konstituen dengan masyarakat di Daerah Pemilihannya (Dapil) masing-masing, Hal tersebut dilakukan guna menjaring dan menampung aspirasi serta melaksanakan fungsi pengawasan, tentunya dengan menerapkan Protokol Kesehatan untuk memutus mata rantai Covid-19 yang terjadi dimasa pandemi ini.
H.Jejen juga menambahkan, untuk pelaksanaan Reses Masa sidang II tahun 2021-2022, kegiatan reses tersebut perlu dilakukan guna mendengarkan keluhan masyarakat secara langsung, aspirasi serta keluhan yang ada di masyarakat Cibarusah Jaya, wabil khusus dari warga Kabupaten Bekasi, sehingga nantinya bisa diambil sebuah kesimpulan dan keputusan yang terbaik khususnya untuk masyarakat termasuk usulan pembangunan yang ada di Dapil IX khusus Cibarusah Jaya dan sekitarnya.
H.jejen Sayuti, S.E juga mengatakan akan berkeliling Bekasi untuk melihat perkembangan yang ada di Kabupaten Bekasi, baik dari segi perekonomian, ketenagakerjaan juga pembangunan, bahkan ada masyarakat yang mengeluhkan terkait pengangguran semakin bertambah yang ada di Bekasi, dan beliaupun siap menampung aspirasi.
Saat di gelarnya kegiatan reses tersebut H.Jejen Sayuti, S.E memberikan kesempatan kepada masyarakat Desa Cibarusah Jaya yang antusias menghadiri acara tersebut untuk menyampaikan aspirasi dan keluh kesahnya.
Satu persatu wargapun menyampaikan keluhannya dengan antusias, dan mayoritas semuanya mengeluhkan tentang keadaan perekonomian atau susahnya pemenuhan kebutuhan terutama dimasa PPKM saat ini.
“Yang jadi persoalan di Kabupaten Bekasi ini, orang yang punya keinginan tapi tidak punya Badan Hukum atau tidak punya kelompok, maka kelompok-kelompok itu harus dibuat dulu badan hukumnya, minimal aparatur Desa dan Kecamatan mengetahui kelompok tersebut, karena ini harus dilaporkan ke Provinsi Jawa Barat untuk bantuan-bantuan tersebut,” papar Jejen.
Menyikapi hal tersebut Jejen pun mengaku akan membantu mulai dari penyaluran bantuan buat kelompok kerja untuk membantu pemulihan perekonomian juga dari segi pembangunan bahkan terkait pengangguran yang ada di Kabupaten Bekasi”.(Ria)























