Bangkalan – Penanganan kasus dugaan praktik sabung ayam di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menjadi perhatian publik setelah beredarnya video penindakan oleh aparat kepolisian. Dalam video berdurasi sekitar 30 detik tersebut, terlihat sejumlah orang diborgol saat diamankan dari lokasi yang diduga arena sabung ayam di Desa Gebbeng, Jumat (10/4/2026).
Dalam operasi itu, lebih dari sepuluh orang sempat diamankan dan dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan. Namun, perkembangan penanganan kasus memunculkan pertanyaan setelah sembilan orang yang diamankan tidak dilanjutkan ke proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid, membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menyebut sembilan orang sempat diamankan dan diperiksa.
“9 orang diamankan. Kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut,” kata Hafid, Sabtu (11/4/2026).
Dihentikan karena Minim Bukti
Menurut Hafid, hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan karena belum ditemukan bukti yang cukup untuk menjerat para pihak yang diamankan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, belum cukup alat bukti untuk melanjutkan ke proses hukum,” ujarnya.
Penjelasan ini merujuk pada ketentuan hukum pidana, di mana penanganan perkara harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Tuai Pertanyaan Publik
Meski demikian, keputusan tersebut memicu sorotan publik. Video penindakan yang menunjukkan tindakan tegas aparat, termasuk pemborgolan, berbanding terbalik dengan hasil akhir yang tidak berujung pada proses hukum.
Sejumlah pengamat menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan persepsi inkonsistensi dalam penegakan hukum.
“Ketika penindakan dilakukan secara terbuka dan terlihat kuat di lapangan, publik tentu berharap ada tindak lanjut yang jelas. Jika kemudian dihentikan, perlu penjelasan yang transparan agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujar seorang pengamat hukum pidana.
Aspek Hukum dan Pembuktian
Diketahui, praktik perjudian, termasuk sabung ayam, diatur dalam Pasal 303 KUHP. Namun, dalam praktiknya, penindakan hukum tetap harus memenuhi unsur pembuktian, termasuk adanya aktivitas perjudian, taruhan, serta peran masing-masing pihak.
Tanpa pemenuhan unsur tersebut, perkara tidak dapat dilanjutkan secara hukum.
Dorongan Transparansi dan Konsistensi
Sejumlah pihak mendorong aparat penegak hukum untuk membuka secara lebih rinci hasil gelar perkara, termasuk alasan tidak terpenuhinya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik, terutama dalam kasus-kasus yang telah menjadi perhatian luas di masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga berharap adanya langkah preventif dan penindakan berkelanjutan terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum, agar tidak menimbulkan kesan pembiaran.
Jurnalis: Rifai
Sumber: SH













