Diduga Persyaratan Lingkungan Belum Lengkap, Program Ketahanan Pangan Ayam Petelur BUMDes Gampong Tengoh Kembali Disorot Warga

File 00000000e19072088735f2c4a7f459b7
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Diduga Persyaratan Lingkungan Belum Lengkap, Program Ketahanan Pangan Ayam Petelur BUMDes Gampong Tengoh Kembali Disorot Warga

Langsa Kota – Program ketahanan pangan berupa unit usaha ayam petelur milik BUMDes Gampong Tengoh, Kecamatan Langsa Kota, kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan kelengkapan dokumen lingkungan serta proses pelibatan masyarakat sebelum usaha tersebut dijalankan.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Sebelumnya, pada 28 Juni 2026 telah terbit pemberitaan berjudul “Warga Pertanyakan Dugaan Perizinan dan Dampak Lingkungan Unit Usaha Ayam Petelur BUMDes Gampong Tengoh.” Dalam pemberitaan tersebut, Direktur BUMDes Gampong Tengoh yang akrab disapa Wali menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Langsa.

Menurut Wali, usaha peternakan ayam petelur yang dikelola BUMDes masih berskala kecil dengan populasi sekitar 470 ekor sehingga mekanisme perizinan yang berlaku berbeda dengan peternakan berskala besar.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai perizinan usaha. Jumlah ternak yang kami kelola saat ini masih di bawah 500 ekor. Selain itu, kami juga telah mengurus administrasi usaha melalui sistem OSS sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya saat ditemui wartawan, Selasa (23/6/2026).

Namun demikian, sejumlah warga Dusun Tanjung Ngah mengaku belum pernah dimintai persetujuan ataupun dilibatkan dalam proses pendirian unit usaha tersebut. Mereka juga mempertanyakan apakah telah tersedia dokumen lingkungan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan dari berbagai sumber regulasi, pembangunan usaha peternakan pada prinsipnya wajib memperhatikan ketentuan tata ruang, dokumen lingkungan sesuai skala usaha, pengelolaan limbah, serta perizinan berusaha melalui sistem OSS. Untuk jenis usaha tertentu, pelaku usaha juga diwajibkan menyusun SPPL atau UKL-UPL sesuai tingkat risiko dan kapasitas usaha sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Selain itu, apabila kegiatan usaha berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar, pelaku usaha diwajibkan melakukan sosialisasi dan melibatkan masyarakat terdampak sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Salah seorang warga Dusun Tanjung Ngah mengaku hingga saat ini tidak pernah dimintai persetujuan maupun diberikan penjelasan mengenai keberadaan usaha tersebut.

“Kami tidak pernah dimintai persetujuan. Yang kami khawatirkan adalah dampak lingkungan, seperti bau maupun banyaknya lalat yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat, terutama pedagang di sekitar kawasan waduk,” ujar warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga berharap pemerintah gampong, pengurus BUMDes, dan instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status legalitas usaha, kelengkapan dokumen lingkungan, serta langkah-langkah pengelolaan dampak lingkungan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Hingga berita ini disusun, pihak BUMDes Gampong Tengoh telah memberikan penjelasan terkait koordinasi perizinan melalui sistem OSS. Sementara itu, media masih membuka ruang hak jawab dan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Langsa mengenai status administrasi lingkungan usaha tersebut.

Jurnalis: Jihandak Belang