Usai Menang Gugatan di pengadilan Negeri kabupaten kutai barat , Kelompok Tani Jagalaang nasip di gatung PT TIS
KUTAI BARAT, Pelita Nusantara – Polemik sengketa lahan antara masyarakat adat dan pihak perusahaan di wilayah Sungai Blutant, Kampung Dilang Putih, Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat, kembali mencuat. Ketua Kelompok Tani Jaga laang, Budi, mempertanyakan komitmen perusahaan tambang PT Tepian Indah Sukses (TIS) yang dinilai belum menjalankan kewajiban sebagaimana hasil proses hukum dan sejumlah mediasi yang pernah dilakukan.
Budi menyampaikan, persoalan sengketa lahan tersebut sebelumnya telah beberapa kali dimediasi di kepolisian. Menurutnya, sedikitnya lima kali mediasi berlangsung di Polres, di mana pihak perusahaan disebut pernah menyampaikan kesiapan untuk memberikan pembayaran kompensasi kepada pihak yang nantinya dinyatakan menang secara hukum.
“Waktu mediasi di Polres, perusahaan menyampaikan siap membayar kepada pihak yang memenangkan perkara. Karena saat itu ada beberapa pihak yang mengklaim lahan, mereka menyampaikan ingin menunggu kepastian hukum,” kata Budi saat diwancara media Pelita Nusantara jumat,15/5/2026.
Menurut Budi, sengketa kemudian dibawa ke pengadilan guna memperoleh kepastian hukum atas klaim lahan yang disengketakan. Ia mengklaim gugatan yang diajukan pihaknya dikabulkan oleh pengadilan tingkat pertama.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Budi, dalam amar putusan tersebut penggugat dinyatakan sebagai pengelola sah atas lahan seluas sekitar 404 hektare yang berada di wilayah Sungai Blutant, Kampung Dilang Putih, Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai barat Kalimantan Timur.
Selain itu, kata Budi, putusan juga menyatakan tindakan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum dan memerintahkan pengosongan objek sengketa untuk diserahkan kepada penggugat dalam kondisi tanpa beban.
“Dalam poin putusan juga disebutkan turut tergugat diminta tunduk pada putusan perkara dan melakukan pembayaran tali asih atau kompensasi kepada penggugat,” ujarnya.
Namun demikian, Budi menilai perusahaan tidak menunjukkan itikad menjalankan komitmen sebagaimana yang disampaikan dalam proses mediasi sebelumnya. Ia mengaku kecewa lantaran hingga kini belum ada pembayaran kompensasi kepada pihaknya.
“Sampai sekarang belum ada pembayaran sama sekali,” tegasnya.
Budi juga menyoroti langkah banding yang ditempuh perusahaan. Menurutnya, putusan di tingkat pengadilan tinggi menimbulkan pertanyaan dari pihaknya karena dinilai tidak menyentuh pokok perkara sebagaimana yang mereka pahami.
Selain persoalan hukum, Budi mengungkapkan pihaknya merasa terdampak akibat aktivitas perusahaan di wilayah tersebut. Ia menyebut masyarakat adat kehilangan hak atas lahan, tanaman tumbuh, hingga rumah yang menurutnya terdampak penggusuran.
“Kami memohon kepada pemerintah agar memberikan kepastian hukum kepada masyarakat adat terkait hak-hak kami yang menurut kami telah terdampak, termasuk tanam tumbuh dan rumah,” katanya.
Ia juga mengaku pernah menghadapi persoalan hukum yang menurutnya berkaitan dengan sengketa lahan tersebut.
Sementara itu, dalam aksi damai yang dilakukan masyarakat di lokasi tambang PT Tepian Indah Sukses (TIS) di Kecamatan Bentian Besar, perwakilan manajemen perusahaan disebut telah mendatangi massa aksi dan menyampaikan rencana pelaksanaan mediasi.
Menurut Budi, mediasi dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 20 Mei 2026, dengan perwakilan manajemen perusahaan yang disebut akan diwakili oleh Suriyadi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Tepian Indah Sukses (TIS) belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan, termasuk mengenai proses hukum, pelaksanaan putusan pengadilan, maupun rencana pembayaran kompensasi sebagaimana disebut oleh pihak penggugat.
Redaksi Pelita Nusantara membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada pihak perusahaan maupun instansi terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.













