Tiga Pelaku Penikaman Remaja di Belu Diringkus, Pelarian Berakhir di Kupang
Kupang — Aksi pelarian tiga terduga pelaku penikaman terhadap seorang pemuda berinisial AM (23) akhirnya berakhir. Tim Resmob Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil meringkus ketiganya di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kupang.
Ketiga pelaku diketahui terlibat dalam aksi pengeroyokan disertai penikaman terhadap korban AM bersama dua rekannya, JSD dan JDBD, yang sebelumnya telah lebih dulu diamankan oleh aparat kepolisian.
Ditangkap di Lokasi Berbeda
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan di dua titik berbeda.
Dua pelaku berinisial KB (22) dan AM (21) ditangkap di Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Sementara satu pelaku lainnya, JM (20), diamankan di sebuah rumah kos di wilayah Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
“Satreskrim Polres Belu bersama Jatanras Polda NTT berhasil mengamankan para pelaku untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.
Kasus Berawal di Atambua
Peristiwa pengeroyokan dan penikaman tersebut terjadi di kawasan Simpang Lima Atambua, Kabupaten Belu. Kejadian ini sempat menghebohkan warga setempat karena melibatkan kekerasan terhadap sejumlah pemuda.
Pihak kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang masuk, hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan para pelaku yang sempat melarikan diri ke Kupang.
Komitmen Penegakan Hukum
AKBP I Gede Eka Putra Astawa menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Belu dalam menangani setiap laporan masyarakat, khususnya kasus kekerasan.
“Tindakan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, terutama yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, para pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Jurnalis: Jihandak Belang
Sumber: Div. Humas Polri













