Tiga Pejabat BPSDM Aceh Ditahan, Dugaan Korupsi Beasiswa Rp14 Miliar Diusut

IMG 20260406 WA0004
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Tiga Pejabat BPSDM Aceh Ditahan, Dugaan Korupsi Beasiswa Rp14 Miliar Diusut

Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan dan menahan tiga pejabat di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021–2024.

Penahanan dilakukan pada Kamis (2/4/2026) setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Ketiga tersangka masing-masing berinisial S selaku Kepala BPSDM Aceh periode 2021–2024, CP sebagai Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama, serta RH yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Modus Diduga Melalui Penagihan Fiktif

Dalam keterangan resmi, penyidik mengungkap bahwa Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran untuk sedikitnya 15 program beasiswa, termasuk program kerja sama pendidikan luar negeri.

Total anggaran yang disalurkan mencapai lebih dari Rp26 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan dugaan penagihan fiktif biaya pendidikan yang tidak sesuai dengan aktivitas riil mahasiswa. Dana yang telah dicairkan diduga tidak seluruhnya disalurkan kepada mahasiswa maupun institusi pendidikan.

Selain itu, terdapat dugaan penyaluran beasiswa fiktif untuk program S2 dan S3 luar negeri tahun 2024 senilai sekitar Rp5 miliar.

Kerugian Negara Capai Rp14,07 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, praktik tersebut diduga mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp14,07 miliar, termasuk kelebihan pembayaran dalam bentuk valuta asing sebesar USD 554.254,58.

Ditahan 20 Hari, Penyidikan Berlanjut

Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 2 April hingga 21 April 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu.

Penahanan dilakukan antara lain karena penyidik menilai adanya risiko tersangka memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta serta potensi menghilangkan barang bukti.

Penyitaan Uang dan Pengembangan Kasus

Dalam proses penyidikan, tim penyidik juga telah menyita serta menerima pengembalian uang sebesar Rp1,88 miliar, yang kini dititipkan pada rekening penitipan Kejati Aceh.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, baik secara primair maupun subsidair.

Kejati Aceh menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.


Jurnalis : Pasukan Ghoib
Sumber : MR