Sidang Lapen Sampang Masuk Tahap Krusial, Majelis Dalami Keterangan Hasan Mustofa
SURABAYA – Persidangan perkara dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 di Pengadilan Tipikor Surabaya memasuki fase pendalaman keterangan. Dalam sidang ke-11, terdakwa Hasan Mustofa menyampaikan penjelasan yang dinilai penting untuk mengurai rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
Di hadapan majelis hakim, Hasan memaparkan kronologi yang menurutnya berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia juga mengungkap adanya keterlibatan pihak lain dalam proses yang dijalaninya, termasuk saat tahap penyidikan berlangsung.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah adanya perbedaan antara isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan keterangan yang disampaikan di ruang sidang. Hasan meminta agar majelis hakim mempertimbangkan fakta yang diungkap secara langsung dalam persidangan sebagai bagian dari proses pembuktian.
Terkait kebijakan penunjukan langsung (PL), Hasan menyebut keputusan tersebut tidak berdiri sendiri. Ia mengaku menjalankan kebijakan berdasarkan arahan yang diterimanya dalam pelaksanaan tugas, dengan merujuk pada ketentuan yang berlaku.
Penasihat hukum Hasan, Wahyu Dhita Putranto, menegaskan pentingnya menghadirkan pihak-pihak yang disebut dalam persidangan. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memberikan klarifikasi dan memastikan setiap keterangan dapat diuji secara berimbang.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mengusulkan agar salah satu saksi yang telah memberikan keterangan sebelumnya dapat dihadirkan kembali untuk dilakukan konfrontasi, guna memastikan konsistensi fakta di persidangan.
Nama Surya Nofiantoro turut disebut dalam persidangan, namun hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh tim media juga belum memperoleh respons.
Majelis hakim dijadwalkan akan melanjutkan persidangan dengan agenda pendalaman keterangan serta kemungkinan menghadirkan pihak-pihak terkait guna memperjelas fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Sumber: SH
Jurnalis: Romo
Editor: Redaksi Media













