Sidang Haji Isran Kuiz Kembali Ditunda, Kuasa Hukum Minta Putusan Seadil-Adilnya
KUTAI BARAT – Pelita Nusantara
Proses persidangan perkara yang menjerat Haji Isran Kuiz kembali mengalami penundaan. Sidang yang semula dijadwalkan untuk pembacaan putusan pada hari ini, harus ditunda oleh majelis hakim karena putusan dinilai belum rampung untuk dibacakan.
Kuasa hukum Haji Isran Kuiz menjelaskan bahwa penundaan ini merupakan yang kedua kalinya terjadi. Sebelumnya, sidang sempat tertunda sekitar tiga minggu lalu lantaran bertepatan dengan momentum hari besar keagamaan, yakni Hari Raya Idul Fitri.
“Awalnya penundaan terjadi karena berbenturan dengan Idul Fitri. Hari ini seharusnya sudah masuk agenda putusan, namun majelis hakim menyampaikan bahwa putusan belum selesai disusun,” ungkap kuasa hukum saat diwawancarai media Pelita Nusantara selasa, 31/3/2026.
Menurutnya, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim tersebut, namun tetap berharap proses ini segera mencapai titik akhir dengan hasil yang adil dan objektif.
Dalam kesempatan itu, kuasa hukum menegaskan harapan besar dari pihak terdakwa terhadap putusan yang akan datang. Ia meminta agar majelis hakim benar-benar mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.
“Harapan kami sederhana, yakni putusan yang seadil-adilnya. Kami juga berharap putusan tersebut selaras dengan pledoi atau pembelaan yang telah kami sampaikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebelumnya, pihaknya menilai tidak ditemukan bukti yang cukup kuat terhadap tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.
“Kalau melihat fakta persidangan, kami menilai tidak ada bukti yang menguatkan tuduhan tersebut. Karena itu, kami sangat berharap majelis hakim bisa memberikan putusan yang benar-benar objektif dan adil,” tambahnya.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan akan kembali digelar pada tanggal 7 mendatang. Pihak kuasa hukum pun berharap tidak ada lagi penundaan, sehingga perkara ini dapat segera memperoleh kepastian hukum.
Perkembangan kasus ini masih menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Kutai Barat yang menanti akhir dari proses hukum tersebut.













