Polres Sabang Tetapkan Satu Orang DPO dalam Kasus Perusakan Hutan Lindung di Jaboi

Kefaspelita
IMG 20260417 WA0061
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Sabang — Kepolisian Resor (Polres) Sabang menetapkan satu orang dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana perusakan kawasan hutan lindung di wilayah Gampong Jaboi, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.

Penetapan tersebut tertuang dalam surat DPO Nomor DPO/01/II/RES.5.6./2026/Reskrim yang diterbitkan pada 7 Februari 2026, sebagai tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 6 Februari 2026.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Identitas dan Dugaan Perbuatan

Terduga pelaku diketahui bernama David Rahmat (24), seorang pelajar/mahasiswa yang beralamat di Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, yang bersangkutan diduga melakukan aktivitas penebangan pohon di kawasan hutan lindung tanpa izin dari pihak berwenang.

Dasar Hukum Penanganan

Atas dugaan tersebut, terlapor dijerat dengan ketentuan:

  • Pasal 82 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
  • Juncto Pasal 87 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal yang berpotensi merusak ekosistem hutan lindung.

Ciri-Ciri Terlapor

Untuk membantu proses pencarian, kepolisian juga merilis ciri-ciri fisik terlapor:

  • Tinggi badan sekitar 165 cm, berat ± 60 kg
  • Rambut hitam, tebal, dan panjang
  • Postur tubuh tinggi dan kurus
  • Kulit berwarna gelap, mata bulat
  • Hidung mancung dan bibir tipis

Imbauan Kepada Masyarakat

Kasat Reskrim Polres Sabang, Iptu Dr. Junaldi, SH, MH, mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan terlapor agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian.

Masyarakat dapat menghubungi:

  • Kasat Reskrim: 0813-6006-6966
  • Kanit I Tipidter: 0822-7399-6975

Komitmen Penegakan Hukum Lingkungan

Polres Sabang menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah kerusakan hutan yang berdampak luas terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat.


Jurnalis: Pasukan Ghoib
Sumber: Pasukan Ghoib / Tim Laskar Aceh