Polisi Tangkap DPO Kasus 3 Kg Sabu di Sampang, Apresiasi Muncul di Tengah Upaya Pengembangan Jaringan

IMG 20260413 WA0046
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Sampang — Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang menangkap seorang tersangka berinisial “S” yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya pada 22 Februari 2026 dengan barang bukti sabu seberat 3 kilogram. Polisi menduga tersangka memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Kepolisian menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam distribusi barang haram tersebut.

Apresiasi Ormas

Wakil Ketua Ormas Macan Asia Indonesia DPD Kabupaten Sampang, M Sahi, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kasatnarkoba Polres Sampang beserta jajarannya atas keberhasilan tersebut.

Menurutnya, penangkapan tersangka yang sebelumnya berstatus DPO menunjukkan adanya keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani peredaran narkotika di daerah.

“Kami mengapresiasi langkah tegas dan kerja keras jajaran Satresnarkoba Polres Sampang dalam mengungkap kasus ini,” ujar M Sahi dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).

Ia juga berharap pengungkapan ini tidak berhenti pada satu tersangka, melainkan terus dikembangkan hingga ke jaringan yang lebih besar.

Tantangan Pengungkapan Jaringan

Kasus ini kembali menyoroti tantangan aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah yang diduga menjadi jalur distribusi.

Pengamat menilai, pengungkapan satu pelaku kunci perlu diikuti dengan penelusuran aliran distribusi dan jaringan di atasnya agar upaya pemberantasan narkotika tidak bersifat parsial.

Di sisi lain, kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengembangan kasus serta menindak para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Peran Masyarakat

Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Partisipasi publik dinilai menjadi faktor penting dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika yang terus berupaya beradaptasi dengan berbagai modus baru.


Sumber: SH
Jurnalis: RM_Kfs