Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengungkap kasus pencurian fasilitas umum di sejumlah titik di Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang yang diduga terlibat, terdiri dari pelaku pencurian dan penadah.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari tiga laporan polisi yang diterima sebelumnya.
“Dari pengungkapan ini, kami telah melakukan penahanan terhadap delapan orang pelaku. Masing-masing memiliki peran, ada sebagai pencuri dan ada juga sebagai penadah,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diduga mencuri berbagai fasilitas umum, antara lain boks pengendali lampu lalu lintas (traffic light), perangkat tower pemancar sinyal, hingga kabel lampu penerangan jalan umum.
Polisi juga mengungkap bahwa sebagian pelaku diduga menjadikan aksi pencurian tersebut sebagai sumber penghasilan.
“Sebagian pelaku merupakan residivis yang berulang kali melakukan perbuatan serupa,” kata Nona.
Sementara itu, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa pencurian fasilitas umum tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berdampak luas terhadap masyarakat.
“Ini bukan hanya soal nilai barang yang dicuri, tetapi menyangkut fasilitas publik yang digunakan masyarakat luas. Dampaknya sangat mengganggu,” ujarnya.
Polda Kepri menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap tindak pidana serupa guna menjaga keamanan fasilitas publik di wilayah Batam.
Jurnalis : Jihandak Belang
Sumber : Divisi Humas Polri & Antara Kepri













