Polda Kepri Gagalkan Dugaan TPPO, Tiga Calon PMI Non-Prosedural Berhasil Diselamatkan

IMG 20260508 WA0089
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Polda Kepri Gagalkan Dugaan TPPO, Tiga Calon PMI Non-Prosedural Berhasil Diselamatkan
Jurnalis: Jihandak Belang

Batam — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau melalui Subdit IV berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan pemberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural menuju Malaysia.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyelamatkan tiga orang calon PMI dan mengamankan dua tersangka yang diketahui merupakan pasangan suami istri asal Banyuwangi, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima aparat pada 27 April 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit IV Ditreskrimum melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan tiga calon PMI di kawasan Fitria Homestay, Kota Batam, setelah tiba dari Bandara Hang Nadim.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui seluruh proses keberangkatan para korban diduga diatur oleh jaringan yang berada di Jawa Timur. Ketiga korban terdiri dari seorang perempuan asal Banyuwangi serta dua warga Bondowoso yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa prosedur resmi dan dokumen ketenagakerjaan yang sah.

Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus hingga ke Banyuwangi dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial MA dan B yang diduga berperan dalam proses perekrutan dan pemberangkatan korban.

Dalam operasi tersebut, aparat turut menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, paspor milik korban, tiket perjalanan, uang tunai, serta kartu ATM yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengiriman PMI non-prosedural.

Saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Mapolda Kepri guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur ilegal karena berisiko tinggi terhadap keselamatan dan perlindungan hukum para pekerja migran.

Sumber: Divisi Humas Polri