Polda Jambi Tangkap Tujuh Pelaku Tambang Emas Ilegal di Merangin
Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, mengatakan penindakan dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas tambang ilegal yang dinilai meresahkan warga dan berpotensi merusak lingkungan.
“Petugas mengamankan tujuh pelaku yang tengah melakukan aktivitas tambang ilegal menggunakan alat berat di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin,” ujar Irjen Pol. Krisno di Jambi.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan yang dilakukan tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi setelah menerima informasi dari masyarakat.
Dalam operasi tersebut, polisi mendapati para pelaku sedang melakukan aktivitas penambangan emas menggunakan alat berat jenis excavator di lokasi yang tidak jauh dari permukiman warga.
“Saat diamankan, para pelaku sedang menjalankan aktivitas penambangan menggunakan excavator di area tambang ilegal,” katanya.
Selain mengamankan tujuh terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk kunci alat berat excavator yang digunakan untuk aktivitas penambangan.
Seluruh pelaku berikut barang bukti kini telah dibawa ke Mapolda Jambi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus menindak aktivitas pertambangan ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Aktivitas PETI diketahui masih menjadi persoalan serius di sejumlah wilayah di Jambi. Selain menyebabkan kerusakan ekosistem, praktik tambang ilegal juga dinilai merugikan negara karena dilakukan tanpa izin resmi dan tanpa pengawasan.
Jurnalis: Jihandak Belang
Sumber: Divisi Humas Polri / Antara













